Showing posts with label Panduan PPG 2017. Show all posts
Showing posts with label Panduan PPG 2017. Show all posts

Monday, November 6, 2017

Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 2 dan 3 Bikin Geleng-geleng Kepala!

Info PPG 2017
Di akhir tahun 2017 ini ada sebuah kabar gembira bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidikan melalui sebuah program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagaimana yang sudah disampaikan melalui apliaksi SIMPKB bahwa Kemendikbud RI telah mengumumkan daftar nominatif calon peserta PPG 2017.

Program PPG 2017 ini merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut, disebutkan  bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.
Baca : Panduan Singkat Tata Kelola Program PPG 2017
Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca : Jadwal Pelaksanaan Pre Test PPG 2017
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh undangan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru 2017 adalah:

1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian bukan sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan
3. TMT Pengangkatan < 2015
4. Kualifikasi pendidikan sudah mencapai minimal D4/S1
5. Usia belum mencapai 58 tahun per 2018
6. Tidak teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Oleh karena itu, jika merasa memenuhi syarat untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, ada baiknya segera melakukan cek ulang data pada aplikasi dapodik. di sekolah masing-masing. Bila ternyata status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi dapodik sebelum 18 November 2017.

Download Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 ini. Hal ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Seleksi awal dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.

Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti PPGJ 2017
Untuk memudahkan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan panduan singkat tata kelola program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Dalam buku panduan tersebut dijelaskan cara mendaftar sebagai peserta diklat PPG. Selain itu dijelaskan pula pengelolaan akun ajuan PPG oleh admin LPMP. Untuk lebih jelasnya Panduan singkat tentang tata kelola PPG 2017 bisa didownload pada link berikut ini.