Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan
Seleksi awal dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.
Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti PPGJ 2017Untuk memudahkan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan panduan singkat tata kelola program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Dalam buku panduan tersebut dijelaskan cara mendaftar sebagai peserta diklat PPG. Selain itu dijelaskan pula pengelolaan akun ajuan PPG oleh admin LPMP. Untuk lebih jelasnya Panduan singkat tentang tata kelola PPG 2017 bisa didownload pada link berikut ini.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.