Showing posts with label Manajemen BOS. Show all posts
Showing posts with label Manajemen BOS. Show all posts

Monday, March 8, 2021

Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah, Cek Sekolahmu dapat Berapa!

Besaran Dana BOS Tahun 2021

BOS Reguler Tahun 2021 sudah mulai disalurkan ke daerah-daerah. Pencairannya ke rekening sekolah tinggal menunggu waktu saja. BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, kebijakan alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Besaran dana BOS Reguler Tahun 2021 yang diterima oleh sekolah telah ditetapkan oleh Mendikbud melalui surat keputusan menteri. Adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dala Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021!

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Tuesday, February 23, 2021

Inilah Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021, Segera Cek Sekolahmu!

Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga : Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah!

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. 

Jumlah sekolah penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh Mendikbud sejumlah 216.603 sekolah. adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Mendikbud Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Lampiran Keputusan Mendikbud Nomor Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Saturday, July 20, 2019

Contoh SK Bendahara BOS

Contoh SK Bendahara BOS
BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS yang disalurkan setiap triwulan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah, Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Adanya Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah sangat memberikan manfaat kepada sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi semua kalangan.

Mengingat begitu besarnya peran dana BOS bagi sekolah, maka pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Sekolah wajib membentuk Tim Manajemen BOS sekolah yang bertanggung jawab dalam pengeolaan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Salah satunya adalah Bendahara BOS.

Dalam Permendikbud No 3 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Bendahara BOS Reguler adalah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.

Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah. Dengan demikian keberadaan Bendahara BOS perlu buatkan SK Bendahara BOS. Adapun contoh SK Kepala Sekolah tentang peunjukan guru sebagai Bendahara BOS dapat di lihat seperti berikut ini.
Donwload Contoh SK Bendahara BOS
Penunjukan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam pengurusan keuangan di sekolah  yang bersumber dari dana BOS.

Wednesday, March 27, 2019

Download Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud

Aplikasi RKAS 
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dalam perencanaan program BOS adalah menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Penyusunan RKAS dilakukan di awal tahun anggaran.

Penyusunan RKAS harus berdasarkan identifikasi kebutuhan sekolah yang dapat diketahui melalui kegiatan evaluasi diri sekolah. Penyusunan RKAS yang benar akan menjadi kunci pengelolaan dana BOS yang tepat sasaran dan sesuai penggunaan.

Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud dapat di DOWNLOAD DISINI.
Buku Panduan Aplikasi RKAS dapat di DOWNLOAD DISINI

Aplikasi yang disediakan berupa fresh installer dengan ukuran file size sekitar 16 MB. Karena aplikasi RKAS ini resmi dari Kemendikbud layaknya aplikasi Dapodik, maka aplikasi ini bersifat nasional yang memerlukan registrasi dan kode aktivasi saat pertama kali menggunakan. Data yang tersedia terintegrasi dengan database dapodik.

Aplikasi RKAS ini memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS.

Sistem Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan sistem yang terpusat (terdistribusi), dimana dalam pengolahan datanya ada sebagian yang melibatkan pihak dinas pendidikan kabupaten.

Namun demikian sistem ini juga dapat bekerja secara offline, sehingga tidak merepotkan para user yang menggunakannya. Namun pada saat registrasi, laptop atau komputer/pc harus terkoneksi dengan internet yang stabil.

Kemendikbud Rilis Aplikasi RKAS. Tugas baru operator sekolah?

Aplikasi RKAS 
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik.

Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu.

Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana.

Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes.

Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Aplikasi RKAS secara resmi dapat di download pada link berikut ini.
Baca Juga : Download Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud RI
Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Adanya aplkasi RKAS ini bisa jadi menambah tugas dan beban berat bagi operator di sekolah. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar bendahara sekolah kurang mampu dalam menjalankan IT. Apalagi pengelolaan BOS menggunakan aplikasi RKAS membutuhkan waktu yang lebih, sehingga bendahara BOS harus panda-pandai dalam membagi waktu antara mengajar dan mengelola keuangan BOS.

Tuesday, October 24, 2017

Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Terbaru

Bantuan Operasional Sekolah 
Mengelola keuangan bukanlah suatu perkara yang mudah. Apalagi jika anggaran keuangan yang harus dikelola dalam jumlah yang cukup besar dengan belanja yang sudah ditentukan. Tentu akan menjadi lebih sulit lagi bila harus mengelola keuangan tersebut dengan berbagai aturan yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan anggaran keuangan BOS yang diterima oleh setiap sekolah. Salah sedikit dalam mengelola keuangan BOS bisa-bisa berurusan dengan KPK.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada 15 larangan dalam penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah penerima dana BOS. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.

  1. Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh disimpan secara tunai maupun non tunai dengan maksud dibungakan
  2. Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
  3. Anggaran BOS tidak boleh dipakai untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  BOS atau software sejenis
  4. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
  5. Dana BOS juga tidak boleh dipakai membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
  6. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  8. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  9. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
  10. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
  11. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli, menjual dan menanamkan saham
  13. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  14. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
  15. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah, sudah jelas sekali bahwa belanja pengeluaran di atas merupakan larangan yang harus ditaati oleh sekolah. Jadi, bendahara selaku pengelola keuangan harus pandai dalam mengeluarkan uang BOS untuk keperluan belanja sekolah. Bendahara harus memahami mana kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana BOS. Bendahara harus memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik dalam mengelola keuangan BOS.