Showing posts with label Aplikasi DHGTK. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi DHGTK. Show all posts

Monday, January 29, 2018

Tak Main-main. Inilah Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan)!

Aplikasi DHGTK Tahun 2018
Aplikasi DHGTK versi 1.1 Tahun 2018 telah secara resmi digunakan terhadap kehadiran guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat. DHGKT merupakan sebuah aplikasi online berbasis web yang dikembangkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI yang digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan tenaga kependidikan. Fungsinya hampir sama dengan perangkat kehadiran pegawai.

Database aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) ini bersumber dari aplikasi dapodik. Semua guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar pada aplikasi dapodik secara otomatis akan muncul datanya pada aplikasi DHGTK tersebut. DHGTK akan berdampak pada penyaluran tunjangan profesi bagi guru-guru penerima tunjangan profesi. Oleh karenya Dirjen GTK mewajibkan sekolah untuk melakukan absen kehadiran guru tersebut pada aplikasi DHGTK yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Dirjen GTK memberikan dua akse akse masuk atau login aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) kepada satuan pendidikan melalui menu login sekolah. Pertama, DHGTK bisa dikases menggunakan akun dan password kepala sekolah yang sebelumnya sudah di daftarkan di aplikasi dapodik. Kedua, DHGTK bisa diakses menggunakan akun operator sekolah yang sudah diberi tugas khusus oleh kepala sekolah sebagai pengelola aplikasi web DHGTK tersebut.

Meskipun sama-sama mempunyai hak akses terhadap login sekolah di aplikasi DHGTK namun keduanya mempunyai peran yang sedikit berbeda. Kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK. Dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikadi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan ) yang sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK, telah disebutkan dengan jelas bahwa peran dan tanggung jawab kepala sekolah sebegai berikut

  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
  3. Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK - Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK 
  5. Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari

Dari beberapa peran dan tanggung jawab kepala sekolah terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK tersebut tampaknya point pertama perlu mendapat perhatian serius. Kepala sekolah harus mengalokasikan dana BOS untuk pelaksanaan absen kehadiran secara online di DHGTK. Hal ini cukup beralasan karena pengelolaan aplikasi DHGTK ini bersifat full online. Jika dilihat dari buku panduan penggunaan DHGTK maka pembiayaan DHGTK ini diperuntukkan untuk biaya jaringan internet bukan untuk honor operator. Namun sekolah boleh menganggarkan biaya pengelolaan DHGTK untuk honor operator sekolah yang diberi tugas untuk mengelola DHGTK.

Wednesday, January 17, 2018

Miris! Aplikasi DHGTK Menjadi Beban Baru Bagi Operator Sekolah?

DHGTK 2018 (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan)
Seperti yang sudah disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI bahwa mulai tahun 2018 ini Dirjen GTK akan memanfaatkan Sim Kehadiran Guru secara online. Di awal bulan Januari 2018 yang lalu, Dirjen GTK Kemendikbud RI telah mengumumkan secara resmi pengguna aplikasi kehadiran guru berbasis web yang diberi nama DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan).

Aplikasi kehadiran DHGTK tersebut merupakan aplikasi kehadiran online yang memanfaatkan database dapodik. Karena sifatnya online dan berbasis web, maka aplikasi DHGTK tidak perlu diunduh dan diinstal. Namun cukup mengakses alamat web DHGTK tersebut.

DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) merupakan aplikasi online berbasis web yang dibuat secara khusus untuk mempercepat pembayaran tunjangan profesi  guru atau sertifikasi. DHGTK ini mengambil database dari aplikasi dapodik sekolah karena aplikasi ini sudah terintegrasi dengan dapodik. Data sekolah, guru dan tenaga kependidikan diambil dari server dapodik termasuk juga data login penggunanya.
Baca : Cara Mengerjakan DHGTK yang Benar
Adanya aplikasi kehadiran DHGTK ini ternyata menambah beban berat dan tanggung jawab operator sekolah. Betapa tidak, untuk melakukan absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan pada DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan)ternyata hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah dan operator yang diberi tugas oleh kepala sekolah. Jadi bukan absen secara mandiri oleh guru dan tenaga kependidikan.

Tentu saja hal ini menambah tugas dan tanggung jawab bagi operator yang sebelumnya sudah mengurus aplikasi dapodik, pmp, simpatika, bos online, e-rapor, vervalpd, vervalsp dan vervalptk. Belum aplikasi inventa ris sekolah yang sangat menyita waktu operator sekolah. Meskipun aplikasi DHGTK mengakomodir login akun kepala sekolah, namun biasanya di lapangan segala tugas yang bersifat online akan segera di bebankan kepada operator.
Baca : Cara Sukses Setting Kalender di DHGTK
Dalam buku Panduan Penggunaan DHGTK disebutkan bahwa tanggung jawab operator sekolah yang mendapat tugas melakukan absen kehadiran di DHGTK antara lain sebagai berikut.
  1. Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan 
  2. Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
  3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
  4. Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Dan bukan tidak mungkin, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah terhadap DHGTK juga akan dibebankan kepada operator DHGTK semisal untuk mencetak SPJTM guna kepentingan mengunci kehadiran guru dan tanaga kependidikan. Meskipun dalam buku panduan, kepala sekolah harus menganggarkan dari dana BOS guna operasional DHGTK, namun belum tentu hal tersebut akan terealisasi dengan baik.
Baca : Guru Wajib Tahu Cara Mengecek Data Kehadiran Guru Secara Mandiri
Akan lebih baik jika guru dan tenaga kependidikan melakukan absen kehadiran secara mandiri melalui akun masing-masing GTK yang sudah terdaftar di dapodik. Dengan demikian akan meringankan tugas operator. Namun sebagai operator kita harus bisa menyikapi banyaknya tugas tersebut sebagai tanggung jawab yang memang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi pekerjaan. Bekerja dengan ikhlas dan berpikir positif tentu akan memberikan aura positif terhadap diri sendiri.