Monday, January 29, 2018

Tak Main-main. Inilah Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan)!

Aplikasi DHGTK Tahun 2018
Aplikasi DHGTK versi 1.1 Tahun 2018 telah secara resmi digunakan terhadap kehadiran guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat. DHGKT merupakan sebuah aplikasi online berbasis web yang dikembangkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI yang digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan tenaga kependidikan. Fungsinya hampir sama dengan perangkat kehadiran pegawai.

Database aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) ini bersumber dari aplikasi dapodik. Semua guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar pada aplikasi dapodik secara otomatis akan muncul datanya pada aplikasi DHGTK tersebut. DHGTK akan berdampak pada penyaluran tunjangan profesi bagi guru-guru penerima tunjangan profesi. Oleh karenya Dirjen GTK mewajibkan sekolah untuk melakukan absen kehadiran guru tersebut pada aplikasi DHGTK yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Dirjen GTK memberikan dua akse akse masuk atau login aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) kepada satuan pendidikan melalui menu login sekolah. Pertama, DHGTK bisa dikases menggunakan akun dan password kepala sekolah yang sebelumnya sudah di daftarkan di aplikasi dapodik. Kedua, DHGTK bisa diakses menggunakan akun operator sekolah yang sudah diberi tugas khusus oleh kepala sekolah sebagai pengelola aplikasi web DHGTK tersebut.

Meskipun sama-sama mempunyai hak akses terhadap login sekolah di aplikasi DHGTK namun keduanya mempunyai peran yang sedikit berbeda. Kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK. Dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikadi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan ) yang sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK, telah disebutkan dengan jelas bahwa peran dan tanggung jawab kepala sekolah sebegai berikut

  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
  3. Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK - Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK 
  5. Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari

Dari beberapa peran dan tanggung jawab kepala sekolah terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK tersebut tampaknya point pertama perlu mendapat perhatian serius. Kepala sekolah harus mengalokasikan dana BOS untuk pelaksanaan absen kehadiran secara online di DHGTK. Hal ini cukup beralasan karena pengelolaan aplikasi DHGTK ini bersifat full online. Jika dilihat dari buku panduan penggunaan DHGTK maka pembiayaan DHGTK ini diperuntukkan untuk biaya jaringan internet bukan untuk honor operator. Namun sekolah boleh menganggarkan biaya pengelolaan DHGTK untuk honor operator sekolah yang diberi tugas untuk mengelola DHGTK.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.