Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts

Thursday, January 11, 2018

DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) : Tahun Baru Wajah Baru Sistem Baru!

DHGTK Versi 1.1 Tahun 2018
Direktorat Jenderal Guru dan Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud RI kembali berinovasi dengan sistem aplikasi yang dibuatnya untuk kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang bersifat nasional yaitu aplikasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan online (DHGTK). Tahun 2017 kemarin, Dirjen GTK Kemendikbud RI telah merelase aplikasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

Di tahun baru 2018 ini tampaknya Dirjen GTK Kemendikbud RI mulai serius menjalankan dan memaksimalkan fungsi tujuan awal dibuatkan aplikasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan yang berbasis web tersebut. Memang sejatinya aplikasi berbasis web DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) dibuat untuk menghitung jumlah kehadiran guru yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pembayaran tunjangan profesi guru. Tidak main-main ancamanya, jika tidak dikerjakan DHGTK ini makan jangan harap untuk menerima tunjangan profesi di tahun 2018 ini.
Baca : Miris! DHGTK Jadi Beban Baru Bagi Operator Sekolah?
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) merupakan aplikasi online berbasis web yang dibuat secara khusus untuk mempercepat pembayaran tunjangan profesi  guru atau sertifikasi. DHGTK ini mengambil database dari aplikasi dapodik sekolah karena aplikasi ini sudah terintegrasi dengan dapodik. Data sekolah, guru dan tenaga kependidikan diambil dari server dapodik termasuk juga data login penggunanya.

Pada DHGTK versi sebelumnya (versi tahun 2017), tampilan beranda cukup sederhana karena masih bersifat trial atau ujicoba. Namun pada DHGTK versi tahun 2018 (DHGTK Versi 1.1) ini memiliki wajah dan sistem yang baru. Tampilan beranda DHGTK berisi berbagai informasi yang cukup informatif. Pada beranda DHGTK Versi 1.1 tahun 2018 ini ada beberapa perubahan tampilan yang cukup mencolok sebagai berikut.

1. Uraian Singkat Tentang DHGTK
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) versi 1.1 ini berisi informasi singkat terkait fungsi dan tujuan DHGTK dan kaitannya dengan pembayaran tunjangan profesi bagi guru. Dalam kolom tersebut juga disebutkan dengan beberapa dasar pembayaran tunjangan profesi guru yaitu  Pasal 15 PP No 19 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017.

2. Menu Cek Data Kehadiran Guru
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) versi 1.1 Tahun 2018 ini juga menyediakan menu bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mengecek data kehadiran guru. Untuk dapat mengetahui data kehadiran guru di DHGTK dapat menggunakan NUPTK dan NIK pada textbox yang telah disediakan.
Baca : Guru Wajib Tahu! Cara Mudah Mengecek Data Kehadiran Guru Secara Mandiri di DHGTK
3. Menu Login Sekolah
Menu Login Sekolah pada DHGTK versi 1.1 tahun 2018 ini diperuntukkan bagi kepala sekolah dan operator atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan absensi  proses absensi setiap hari. Login sekolah dapat memakai akun kepala sekolah yang dientrikan pada aplikasi dapodik dan atau login operator menggunakan akun login dapodik.
Baca : Cara Sukses Buat dan Setting Kalendar Sekolah di DHGTK
4. Menu Login Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Ini merupakan menu baru dalam aplikasi DHGTK versi baru ini. Menu login Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi pengelola tunjangan profesi dan pengeloa sim pemabayaran tunjangan profesi. Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan Kabupaten/Kota. Untuk dapat masuk ke menu login ini bisa menggunakan userid simtun dan simbar.

5. Link Validasi Data Guru pada Info GTK
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) versi 1.1 ini juga menyediakan direct link untuk melihat dan mengetahui validasi data guru melalui Info GTK. Dengan adanta layanan baru ini tentu saja sangat memudahkan bagi operator dan guru untuk membiasakan diri melihat validasi data individu guru.

6. Menu Download Panduan Penggunaan DHGTK
DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) versi 1.1 ini juga menyediakan download link Panduan Penggunaan DHGTK bagi satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain menu download panduan tersebut juga disertakan uraian singkat tentang fungsi dan peranan masing-masing pengguna aplikasi DHGTK.

Itulah wajah baru DHGTK (Daftar Kehadirdan Guru & Tenaga Kependidikan) di tahun 2018 ini. Semoha lebih memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi kehadiran tersebut. Untuk mengakses DHGKT Versi 1.1 Tahun 2018 dapat mengikuti link berikut

DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) 

Friday, September 29, 2017

Cara Mudah Cek Status PNS Aktif dan Memiliki Jabatan Fungsional Guru pada Database BKN

Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh salah satu admin dapodik pusat bahwa Dapodik saat ini sedang melaksanakan tahap finalisasi . Selanjutnya dalam waktu dekat hasil dari verifikasi data dapodik akan dipublikasikan melalui info GTK  terkait dengan penerbitan SKTP guna pencairan tunjangan profesi guru PNS.

Salah satu catatan penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa penerbitan SKTP mengharuskan PNS penerima tunjangan profesi yang sudah memiliki sertifikat pendidik harus memiliki status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN. Jika ternyata pada database BKN PNS tersebut tidak berstatus aktif dan ternyata juga bukan guru maka dengan berat hati penerbitan SKTP akan dipending hingga ada klarifikasi dari guru PNS yang bersangkutan kepada BKD atau BKN.

Untuk menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut, ada baiknya guru PNS penerima tunjangan profesi yang sedang menunggu penerbitan SKTP segera mengecek status keaktifan dan jabatan fungsionalnya pada database BKN. Proses checking data PNS aktif pada database BKN ini dapat dilakukan secara mandiri oleh Guru PNS sendiri atau dengan bantuan operator sekolah.

Untuk mengecek status keaktifan PNS dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari BKN yaitu di alamat https://apps.bkn.go.id/ProfilPns. Selanjutnya cara mudah cek status PNS aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi halaman e-monitoring mandiri BKS di alamat  https://apps.bkn.go.id/ProfilPns


2. Ketikkan NIP baru pada field yang telah disediakan (NIP ditulis tanpa spasi) lalu klik “Cari”


4. Tunggu beberapa saat akan muncul halaman berisi informasi data kepegawaian guru PNS pada database BKN

5. Pastikan status PNS atau kedudukan hukumnya adalah Aktif



Bagaimana, cukup mudah kan cara mengecek status PNS aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN? Hasil pengecekan akan menunjukkan beberapa data kepegawaian berdasarkan data terkahir yang dilaporkan ke BKN. Pada halaman hasil pencarian tersebut juga disediakan informasi proses KP (Kenaikan Pangkat) dan Proses Pensiun.

Namun ternyata jika data kepegawaian yang ditampilkan tidak sesuai dengan data terkini, disarankan segera menghubungi BKD setempat atau BKN dengan membawa berkas dokumen kepegawaian terkait yang otentik. Selamat mengecek data!