Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Friday, November 10, 2017

Guru Agama dan Guru Madrasah Wajib Mempunyai NPK, Ini Syaratnya!

NPK Diterbitkan Melalui Aplikasi Simpatika
Mulai tahun 2016 yang lalu, guru agama dan guru madrasah wajib mempunyai NPK. Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.

NPK (Nomor PTK Kemenag)merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama. NPK (Nomor PTK Kemenag)akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur yang sudah ditentukan.

Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuansebagai berikut

1. PTK berstatus PNS aktif, atau;
2. PTK pemilik NUPTK aktif;
3. PTK  bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:

  • Kualifikasi pendidikan minimal D4/S-1
  • Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah, 
  • Bagi pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir. 

NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah berpartisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

NPK akan bermanfaat sekali bagi PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. NPK sebagai syarat utama dalam penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemeterian Agama.

NPK juga dijadikan syarat utama penerbitan NRG Khusus bagi Guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemeterian Agama. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama

Friday, September 29, 2017

Cara Mudah Cek Status PNS Aktif dan Memiliki Jabatan Fungsional Guru pada Database BKN

Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh salah satu admin dapodik pusat bahwa Dapodik saat ini sedang melaksanakan tahap finalisasi . Selanjutnya dalam waktu dekat hasil dari verifikasi data dapodik akan dipublikasikan melalui info GTK  terkait dengan penerbitan SKTP guna pencairan tunjangan profesi guru PNS.

Salah satu catatan penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa penerbitan SKTP mengharuskan PNS penerima tunjangan profesi yang sudah memiliki sertifikat pendidik harus memiliki status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN. Jika ternyata pada database BKN PNS tersebut tidak berstatus aktif dan ternyata juga bukan guru maka dengan berat hati penerbitan SKTP akan dipending hingga ada klarifikasi dari guru PNS yang bersangkutan kepada BKD atau BKN.

Untuk menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut, ada baiknya guru PNS penerima tunjangan profesi yang sedang menunggu penerbitan SKTP segera mengecek status keaktifan dan jabatan fungsionalnya pada database BKN. Proses checking data PNS aktif pada database BKN ini dapat dilakukan secara mandiri oleh Guru PNS sendiri atau dengan bantuan operator sekolah.

Untuk mengecek status keaktifan PNS dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari BKN yaitu di alamat https://apps.bkn.go.id/ProfilPns. Selanjutnya cara mudah cek status PNS aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi halaman e-monitoring mandiri BKS di alamat  https://apps.bkn.go.id/ProfilPns


2. Ketikkan NIP baru pada field yang telah disediakan (NIP ditulis tanpa spasi) lalu klik “Cari”


4. Tunggu beberapa saat akan muncul halaman berisi informasi data kepegawaian guru PNS pada database BKN

5. Pastikan status PNS atau kedudukan hukumnya adalah Aktif



Bagaimana, cukup mudah kan cara mengecek status PNS aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN? Hasil pengecekan akan menunjukkan beberapa data kepegawaian berdasarkan data terkahir yang dilaporkan ke BKN. Pada halaman hasil pencarian tersebut juga disediakan informasi proses KP (Kenaikan Pangkat) dan Proses Pensiun.

Namun ternyata jika data kepegawaian yang ditampilkan tidak sesuai dengan data terkini, disarankan segera menghubungi BKD setempat atau BKN dengan membawa berkas dokumen kepegawaian terkait yang otentik. Selamat mengecek data!