Input Tugas Tambahan Pelaksana PBJ di Dapodik |
Kemendikbud RI telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan. Regulasi tersebut dituangkan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.
Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
- Masuk ke tab Rincian GTK, Pilih salah satu Guru atau tenaga kependidikan yang ditunjuk sebagai pelaksana PBJ sesuai dengan SK Pelaksana PBJ yang sudah dibuat
- Selanjutnya pilih dan klik menu Ubah, kemudian piilih dan klik menu Tugas Tambahan
- Klik menu Tambah kemudian pilih Pelaksana PBJ (ada di slide 3)
- Isikan juga Nomor SK dan TMT SK
- Jika sudah, Klik simpan
- Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
- Lakukan sinkronisasi kembali untuk mengirim data Pelaksana PBJ ke server
Oleh karena itu, sebaiknya sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sebelum tanggal tersebut untuk menghindari padatnya traffic sinkronisasi.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.