Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan |
BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Oleh karena itu, sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan PendidikanPelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.
Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.
Baca juga : Cara Mengisi SK Pelaksana PBJ di Aplikasi DapodikAlasannya, Dirjen GTK Kemendikbud RI akan melaksanakan maintanance aplikasi dapodikmen tanggal 10 Mei 2020, sehingga sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi saat terjadi maintancance pada sistem. Oleh karena itu, sebaiknya sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sebelum tanggal tersebut untuk menghindari padatnya traffic sinkronisasi.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.