Friday, May 12, 2017

Download Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

Juknis Pengisian Blangko Ijazah 
Ijazah bisa diartikan sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud bisa satuan pendidikan di tingkat dasar, menengah dan perguruan tinggi. Ijazah biasanya dicetak dalam 1 lembar menggunakan kertas khusus dan berteknologi tinggi untuk mencegah pemalsuan ijazah. 

Ijazah merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh siswa untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Bahkan saat melamar pekerjaan pun, berkas persyaratan yang diminta juga ada ijazah.  Siswa secara resmi diakui lulus dari satuan pendidikan jika ia sudah memperoleh ijazah.  Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan setelah menerima blanko ijazah dari pemerintah. Blanko ijazah yang sudah didsitribusikan ke sekolah-sekolah kemudian pengisiannya dilakukan secara manual menggunakan tulisan tangan. Ijazah tersebut kemudian di tetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah. 

Ada beberapa bagian yang harus diisi atau dilengkapi pada saat pengisian blanko ijazah sebelum dibagikan dan diserahkan kepada siswa. Pengisiannya pun harus teliti, benar dan valid sehingga tidak merugikan siswa di kemudian hari. Data-data yang harus dilengkapi adalah 

  1. Identitas peserta didik
  2. Identitas satuan pendidikan yang bersangkutan
  3. Pernyataan bahwa peserta didik tersebut telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut
  4. Daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya

Untuk mengisi data-data tersebut pada blangko yang sudah disediakan, pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud RI secara resmi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2016/2017. Juknis pengisian blangko ijazah ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala (Perka) Balitbang Kemendikbud RI Nomor 18/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi Pencetakan, Penggdandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2016/2017. Untuk Juknis Pengisian Blangko Ijazah bisa diunduh link di bawah ini.


Begitu pentingnya fungsi ijazah bagi masa depan siswa, oleh karena itu sebelum mulai mengisi blangko ijazah, bacalah baik-baik juknis pengisian sehingga tidak ada kesalahan dalam mengisi blangko ijazah. Namun meskipun nanti ada kekeliruan dalam mengisi blangko, masih diberi kesempatan untuk meminta blangko baru, namun waktunya terbatas. Untuk kesalahan penulisan ijazah bisa diatasi dengan surat keterangan salah tulis ijazah juga dikemudian hari.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.