Tuesday, March 1, 2022

Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.d

Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.d.

Permendikbud No 79 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Oleh karena itu, sekolah dituntut untuk selalu melakukan pemutakhiran data guna kepentingan pengambilan kebijakan bidang pendidikan oleh pemerintah. 

Menyikapi hal tersebut, Kemendikbudristek senantiasa melakukan pembaruan aplikasi dapodik untuk mengakomodir berbagai perubahan-perubahan dan juga mengatasi berbagai permasalahan bugs pada aplikasi dapodik. 

Untuk tahun pelajaran 2021/2022 ini, satuan pendidikan diminta untuk menggunakan aplikasi dapodik versi 2022, dan tepat pada tanggal 28 Februari 2022 ini telah dirilis pembaruan aplikasi dapodik versi 2022.d guna menunjang dan mendukung proses pengumpulan dan pembaharuan data pokok pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022. 

Pembaruan aplikasi dapodik versi 2022.d ini bukan berupa installer, melainkan berupa patch sehingga satuan pendidikan tidak perlu melakukan uninstal aplikasi dapodik yang lama. Operator sekolah cukup menimpa saja dengan aplikasi dapodik versi yang terbaru. Adapun beberapa pembaruan yang ada pada aplikasi dapodik versi 2022.d antara lain 

  1. Penambahan validasi terkait penginputan sarana dan prasarana.
  2. Penambahan lembaran konfirmasi pada saat sebelum melakukan sinkronisasi.
  3. Penambahan validasi terkait panjang, lebar dan luas pada tanah dan bangunan.
  4. Perbaikan bugs validasi Lokal terkait pengecekan kepala sekolah
  5. Perbaikan penginputan nilai UPK
  6. Perbaikan bugs pada Profil Guru untuk perhitungan pensiun Kepala Sekolah
  7. Penutupan user interface terkait informasi no rekening BOS/BOP
  8. Penutupan user interface pengisian yayasan (pindah ke laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id)
  9. Penutupan perubahan tugas tambahan untuk Kepala Sekolah dan PLT Kepala Sekolah (dipindahkan ke menu Manajemen Dinas)

Jika melihat pembaruan dan perbaikan fitur yang ada pada aplikasi dapodik versi 2022.d ini maka dapat disimpulkan bahwa sekolah diminta fokus untuk memperbaiki data sarana dan prasarana sekolah. Hal ini dapat dilihat dari adanya penambahan validasi terkait penginputan data sarana dan prasarana sekolah. 

Bagi sekolah yang sudah menginnstal Aplikasi Dapodik versi 2022.a, 2022.b, 2022.c dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2022.d, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh file patch dapodik 2022.d disini
  2. Install patch dapodik 2022.d dengan run as administrator (Bila perlu nonaktifkan sementara firewall dan antivirus yang ada di laptop/komputer)
  3. Kemudian silahkan Refresh browser (ctrl+F5)
  4. Selanjutnya Login Aplikasi Dapodik. Pastikan tampilan aplikasi sudah pada versi 2022.d

Setelah aplikasi dapodik dapat diperbarui, silahkan cek validasi lokal pada sub menu sarana prasarana sekolah. Akan muncul daftar invalid pada data sarana prasarana sekolah yang harus segera ditindaklanjuti agar bisa dilakukan sinkronisasi dapodiknya


Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Untuk Pegawai Format 1770S

Buat SPT Tahunan Melalui e-filing

Sebagai warga negara yang baik, kita berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi sebagai seorang pegawai atau karyawan yang sudah memeiliki penghasilan tetap setiap bulan. 

Sudah barang tentu sebagai pegawai menyandang status Wajib Pajak Orang Pribadi atau disebut dengan WPOP yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi setiap tahun sekali. 

Pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi tersebut harus disampaikan setiap tahunnya mulai tanggal 1 Januari s.d 31 Maret. Jika melebihi tanggal 31 Maret maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, segeralah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pribadi sebelum batas waktu yang ditentukan untuk mengindari denda keterlambatan penyampaian. 

Lalu bagaimana cara penyampian atau pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi? Nah, pada kesempatan ini akan disampaikan cara mudah mengisi SPT Tahunan Pribadi untuk Pegawai dengan Format 1770S dengan penghasilan di atas Rp. 60 juta per tahunnya. 

Agar dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi maka harus menyiapkan bukti potong A1 untuk Pegawai Swasta atau A2 untuk Pegawai Negeri yang dapat diperoleh dari Bendahara Pengeluaran Instansi/Dinas terkait. Cara mengisinya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Kunjungi halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login Kemudian ketikkan NPWP, Pasword dan Kode Captcha untuk Login.


2. Setelah berhasil login, akan tampil informasi NPWP dan beberapa menu djp online. Selanjutnya pilih dan klik menu Lapor

3. Berikutnya akan tampil alternatif metode pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi. Disarankan untuk memilih metode pengisian secara e-filing. Silahkan klik menu e-filing untuk melanjutkan proses selanjutnya.

4. Selanjutnya akan tampir arsip SPT Tahunan yang sudah dilaporkan di tahun-tahun sebelumnya. Silhkan pilih dan klik Buat SPT untuk melanjutkan proses selanjutnya.

5. Berikutnya silahkan jawab pertanyaan formulir yang disediakan seperti contoh berikut ini. Kemudian pilih jenis formulir yang akan digunakan 

6. Selanjutnya isi data formulir yang terdiri dari tahun pajak, status SPT dan Pembetulan. Jika mengisi untuk pertama kalinya, maka secara otomatis akan terisi normal dan pada kolom pembetulan terisi 0. Kemudian klik Selanjutnya.

7. Selanjutnya isi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang ditanggung oleh Pemerintah. Silahkan klik Tambah untuk menampilkan formulir pemotongan PPh.

8. Pada formulir pemotongan, isi jenis pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak (Nama Pemotong/Pemungut Pajak akan terisi otomatis setelah NPWP terisi), Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dan Jumlah PPh yang dipotong/dipungut (Lihat pada Bukti Potong A1/A2 yang diberikan oleh Bendahara). Kemudian klik simpan untuk melanjutkan.

9. Berikutnya akan tampil hasil pengisian formulir pemotongan/pemungutan Pajak. Jika sudah sesuai silahkan klik selanjutnya

10. Selanjutnya masukkan penghasilan Netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (Bisa dilihat di Bukti Potong A1/A2. Kemudian klik selanjutnya.

11. Berikutnya silahkan isi penghasilan dalam negeri lainnya. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya.

12. Berikutnya silahkan isi penghasilan luar negeri lainnya. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya.

13. Selanjutnya silahkan isi penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

14. Selanjutnya silahkan isi penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

15. Berikutnya isi kolom harta yang dimiliki. Jika sudah pernah mengisi harta yang dimiliki pada tahun sebelumnya dan tidak ada penambahan harta, silahkan klik harta pada SPT Tahun lalu. Namun jika ada penambahan harta baru, silahkan klik tambah. 

16. Jika sudah muncul daftar harga yang dimiliki, silahkan klik selanjutnya untuk melanjutkan proses pengisian berikutnya.

17. Selanjutnya silahkan isi utang yang dimiliki. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

18. Selanjutnya silahkan isi tanggungan yang dimiliki. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

19. Berikutnya silahkan isi zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. 

20. Selanjutnya silahkan isi data status kewajiban perpajakan suami Istri dan golongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Isian ini bisa dilihat di Bukti Potong A1/A2. Kemudian klik selanjutnya

21. Selanjutnya silahkan isi form pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri. Isi ya jika punya, isi tidak jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

22. Berikutnya isi data pembayaran PPh Pasal 25 dan STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak). Biarkan kosong jika tidak punya. Kemudian klik selanjutnya

23. Selanjutnya akan muncul rekap isian form yang sudah diisi. Silahkan cermati. Jika belum sesuai, klik sebelumnya. Jika sudah sesuai kemudian klik selanjutnya. 

24. Berikutnya silahkan isi proses kurang/lebih bayar jika ada. Biarkan kosong jika statusnya nihil 0. Kemudian klik selanjutnya.

25. Selanjutnya akan tampil menu persetujuan terhadap pengisian form SPT yang sudah dilakukan. Silahkan centang pada kotak setuju/Agree dan klik selanjutnya untuk melanjutkan proses selanjutnya. 



26. Berikutnya akan tampil informasi SPT Nihil dan konfirmasi kode verifikasi. Untuk mendapatkan kode verifikasi, silahkan klik Disini.

27. Selanjutnya akan tampil pilihan metode pengiriman kode verifikasi apakah melalui email atau no HP. Silahkan pilih salah satu lalu klik OK. 

28. Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa kode verifikasi sukses dikirim melalui email atau nomor HP yang sudah dipilih tadi. Silahkan cek kotak masuk email atau SMS untuk mendapatkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan oleh sistem DJP Online.

29. Berikut ini adalah contoh kode verifikasi yang dikirim melalui email. Isikan kode Verifikasi tersebut ke dalam kolom yang sudah disediakan pada bagian bawah. Kemudian klik kirim SPT.

30. Akan muncul notifikasi bahwa SPT Berhasil dikirim dan bukti penerimaan elektronik (BPE) telah dikirim ke email. Silahkan isi survey kepuasan dengan mengklik puas atau tidak puas untuk menutup jendela notifikasi. 

31. Untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat dilihat pada menu Arsip SPT. Klik lihat BPE untuk menampilkan BPE. 

32. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) akan menampilkan informasi penyampaian SPT Elektronik kepada Ditjen Pajak Kemenkeu Indonesia. 

Bagaimana, cukup mudah bukan? Pengisian ini tidak begitu membutuhkan waktu yang lama. Dengan adanya BPE tersebut, proses pengisian  SPT Tahunan sudah selesai dan WPOP dianggap sudah melaporkan kewajiban SPT Tahunan PPh Pribadi. Dengan demikian kita sudah menjadi warga negara yang baik.

Friday, February 4, 2022

Ini Alasan Guru Wajib Menggunakan Akun Pembelajaran belajar.id

Akun Pembelajaran Memudahkan Kegiatan Belajar

Salah satu wujud kebijakan merdeka belajar yang dicetuskan oleh Kemendikbudristek RI adalah di launchingnya akun pembelajaran belajar.id untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik di semua jenjang pendidikan. Dengan adanya akun pembelajaran belajar.id ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah pendidik, tenaga pendidik dan peserta didik dalam memanfaatkan layanan pendidikan dari Kemendikbudristek RI. 

Adanya akun pembelajaran memungkinkan pendidik dan peserta didik dapat mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar, mulai dari mengakses platform Kemdikbudristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan belajar mengajar, baik secara tatap muka ataupun jarak jauh.

Sejak diluncurkan tahun 2020, pengguna akun pembelajaran belajar.id masing tergolong rendah. Bahkan di akhir tahun 2021 yang lalu, penulis menjadi instruktur bimbingan intensif secara online pemanfaatan akun pembelajaran belajar id untuk pembelajaran bagi beberapa sekolah di tingkat kabupaten. Dan memang ternyata sebagian besar pendidik bahkan belum mengaktifkan akun pembelajaran, apalagi memanfaatkannya. 

Oleh karena itu, di awal tahun 2022 ini, kemendikbudristek kembali menekankan kepada pendidik dan tenaga pendidik untuk segera mengaktifkan dan menggunakan akun pembelajaran belajar id agar dapat segera dirasakan pemanfaatannya dalam kegiatan belajar mengajar. Ada beberapa alasan mengapa guru harus segera mengaktifkan dan menggunakan akun pembelajaran belajar.id. 

Pertama, akun pembelajaran belajar.id telah dilengkapi fitur canggih yang mendukung proses belajar mengajar antara siswa dan guru sehingga kegiatan belajar menjadi lebih mudah, efektif dan efisien. Pengguna akun pembelajaran belajar.id dapat memanfaatkan berbagai fitur sebagaimana layaknya pengguna akun google seperti drive, meet, classroom, chat, dan sebagainya. 

Berikutnya, guru dapat menjalankan kelas daring yang menarik dan interaktif karena pengguna akun pembelajaran belajar.id memiliki akses ke Google Meet untuk menyelenggarakan kelas daring yang dapat diikuti oleh 100 peserta dibanding jika menggunakan akun Google biasa. Hal ini tentu saja  menunjukkan bahwa guru memperoleh kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masa pandemi yang masih memungkinkan penyelenggaraan pembelajaran secara jarak jauh.

Ketiga, pengguna akun pembelajaran belajar.id mendapatkan ekstra penyimpanan awan, artinya pengguna dapat menyimpan lebih banyak data dengan aman dan efektif melalui fitur Google Drive hingga mencapai 100 TB jika dibandingkan pengguna akun Google biasa yang hanya sekitar 15 GB saja alokasi penyimpanan pada Google Drive. Dengan demikian, guru dan peserta didik dapat mengakses berbagai data pembelajaran dari mana saja, kapan saja dan dengan kuota penyimpanan file yang lebih besar dan tentu saja sangat aman.

Selanjutnya, pengguna akun pembelajaran belajar id dapat mengelola berbagai tugas dan ujian menjadi lebih mudah dan efektif melalui fitur Google Formulir. Dengan adanya akses eksklusif ke fitur Google Formulir yang bisa diakses secara daring di akun pembelajaran belajar.id akan memudahkan pendidik untuk mengukur keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi yang diharapkan secara daring dan real time.

Selain layanan-layanan tersebut, pengguna akun pembelajaran belajar id juga masih dapat mengakses layanan surat elektronik, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik.  Menyikapi hal tersebut, sekolah hendaknya segera mengarahkan guru dan siswanya agar segera mengaktifkan akun pembelajaran belajar.id nya sehingga dapat segera dimanfaatkan dalam pembelajaran. Akun pembelajaran dapat diperoleh melalui operator dapodik di sekolah masing-masing. Operator dapodik satuan pendidikan berkewajiban mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan mendistribusikannya.


Tuesday, September 7, 2021

Download POS Asesmen Nasional Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Pusat Asesmen dan Pembelajaran akan menyelenggarakan Asesmen Nasional secara bertahap mulai bulan Oktober s.d November untuk semua jenjang pendidikan. Asesmen Nasional merupakan program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. 

Oleh karena itu, Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. POS Asesmen Nasional ini memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. 

POS Asesmen Nasional ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan Asesmen Nasional. POS Asesmen Nasional mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut

  1. kepesertaan asesmen nasional;
  2. pelaksana asesmen nasional;
  3. penyiapan instrumen asesmen nasional;
  4. pelaksanaan dan penyiapan teknis;
  5. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
  6. pemantauan dan evaluasi;
  7. biaya pelaksanaan asesmen nasional;
  8. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
  9. sanksi; dan
  10. kendala dalam pelaksanaan Asesmen Nasional

untuk lebih jelasnya, POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 dapat di unduh pada link berikut ini. 

Download : POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021

Menyikapi hal tersebut, sekolah hendaknya segera mencetak POS Asesmen Nasional tersebut dan mempelajari setiap bab yang telah dijelaskan secara rinci. Sehingga sekolah dapat segera mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak terjadi kendala yang berarti.






Asesmen Nasional Wajib bagi Sekolah yang ber-NPSN!

Asesmen Nasional Tahun 2021

Tahun 2021 ini, Asesmen Nasional menjadi topik yang viral dan hangat diperbincangkan di kalangan pendidikan, terutama untuk jenjang Sekolah Dasar. Meskipun Asesmen Nasional sudah ada di beberapa tahun sebelumnya, namun baru tahun ini mendapat perhatian yang luar biasa dari semua kalangan. 

Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Asesmen Nasional merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. 

Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari Pilihan ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, Isian Singkat, dan Uraian. Adapun pelaksanaannya berbasis komputer. Sehingga kemudian dikenal dengan instilah ANBK, yaitu Assesmen Nasional Berbasis Komputer. Sekolah pelaksana ANBK bisa memilih dilaksanakan secara online atau semionline.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid. Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid. Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. 

Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan  kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). 

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Hingga saat ini jumlah sekolah pelaksana Asesmen Nasional mencapai 273.273 sekolah yang terdiri dari 167.721 SD/MI, 58.225 SMP/MTS, 22.769 SMA/MA, 13.880 SMK, 8.607 pendidikan kesetaraan dan 2.003 sekolah khusus. Mulai tahun 2021 ini, Assesmen Nasional wajib dilaksanakan oleh sekolah di semua jenjang yang sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

Thursday, August 12, 2021

Download SPTJM Pencairan PIP Tahun 2021

SPTJM Pencairan PIP

Program Indonesia Pintar atau sering disebut PIP adalah salah satu program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada eserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program bantuan ini merupakan kerja bersama atas tiga kementrian terkait, yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial serta Kementrian Agama. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. 

Dengan adanya program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Dana PIP yang diterima, dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Program Indonesia Pintar ini disalurkan secara bertahap dengan skala prioritas. Pemerintah bekerja sama dengan Bank tertentu guna pencairan dana PIP tersebut. Bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar akan memperoleh prioritas utama dalam penyalurannya. Artinya para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan disalurkan dananya pada tahap-tahap awal penyaluran dana PIP. 

Dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, terdapat beberapa perubahan kebijakan tentang pencairan dana PIP oleh siswa penerima manfaat pogram bantuan PIP. Jika biasanya anak bersama orang tua dapat mengambil langsung ke Bank penyalur PIP, namun saat ini pencairan dana PIP diminta dilakukan secara kolektif oleh sekolah.

Pencairan dana bantuan PIP secara kolektif oleh sekolah memerlukan beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh sekolah dan diberikan kepada bank penyalur. Beberapa persyaratan itu salah satunya adalah SPTJM Pencairan PIP. 

SPTJM Pencairan PIP adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan ditempeli materai serta ditandatangani dan stempel sekolah. SPTJM tersebut setidaknya menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penerimaan buku tabungan dan kartu PIP, Pengaktifan Kartu dan Pencairan serta Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan yang mengakibatkan kerugian Negara, kepala sekolah bersedia untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan atau hukum yang berlaku. 

Adapun contoh SPTJM Pencairan PIP Tahun 2021 ini dapat diunduh pada link di bawah ini. File contoh SPTJM kami sediakan dalam bentuk PDF dan Word. Silahkan diunduh sesusai kebutuhan. 

SPTJM Pencairan PIP Tahun 2021 (File PDF)

SPTJM Pencairan PIP Tahun 2021 (File Word)

Demikianlah informasi tentang Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan PIP Tahun 2021. Sekolah diharapkan dapat membantu dalam mensukseskan Program Indonesia Pintar dari pemerintah sehingga nantinya tidak ada lagi siswa sekolah yang drop out karena kekurangan biaya sekolah.







Monday, March 29, 2021

Download Kisi-Kisi dan Naskah Ujian Praktik SD/MI Tahun 2021

Kisi-kisi dan Naskah Ujian Praktik SD Tahun 2021

Pemerintah sudah mengumumkan peniadaan Ujian Nasional tahun 2021 ini. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. 

Meskipun begitu, pemerintah memberi kebebasan kepada sekolah untuk melaksanakan Ujian Sekolah sebagai pengganti Ujian Nasional. Ini artinya sekolah diberi wewenang untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah secara mandiri. 

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan lahir dan batin pserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di semua jenjang.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Ujian Sekolah meliputi dua jenis ujian, yaitu Ujian Sekolah dan Ujian Praktik sebagaimana penyelenggaraan ujian di tahun-tahun sebelumnya. Kedua jenis ujian tersebut pelaksanaannya diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) yang dibuat oleh sekolah.

Baca Juga : Download POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

Ujian praktik dilaksanakan untuk memperoleh nilai keterampilan KI-4. Maka seringkali disebut sebagai ujian keterampilan. Ujian praktik atau ujian keterampilan SD/MI ini dapat berbentuk praktik, proyek atau produk. Hal tersebut bergantung pada kebijakan sekolah masing-masing. 

Namun yang paling cocok digunakan pada masa Pandemi Covid-19 ini dimana sekolah belum diijinkan untuk melaksanakan tatap muka, maka sekolah dapat memilih penilaian produk sebagai ujian keterampilan. 

Jadwal pelaksanaan ujian praktik atau ujian keterampilan SD/MI tahun 2021 biasanya dilaksanakan sebelum ujian sekolah. Meskipun begitu, beberapa sekolah ada yang memilih melaksanakan ujian praktik setelah ujian sekolah. 

Yang paling penting adalah sekolah harus mempersiapkan kisi-kisi dan naskah ujian praktik atau ujian keterampilan dan segera menyampaikannnya kepada peserta didik. Kisi-kisi dan naskah ujian praktik atau ujian keterampilan tersebut harus dilengkapi dengan rubrik penilaian.

Adapun kisi-kisi dan naskah ujian praktik atau ujian keterampilan SD/MI tahun 2021 dapat diunduh pada link berikut ini. 

Download : Kisi-kisi dan Naskah Ujian Praktik (Ujian Keterampilan) SD/MI Tahun 2021

Jika sekolah menyelenggarakan ujian sekolah dan ujian praktik dalam bentuk tes luring, maka sekolah harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebagaimana sudah diatur dalam peraturan. Menyikapi hal tersebut, sekolah sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan ujian sekolah dengan membentuk kepanitian ujian sekolah agar pelaksanaan ujian sekolah dapat terselenggara dengan sukses.

Wednesday, March 17, 2021

Download POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

POS Ujian Sekolah SD Tahun 2021

Keputusan terkait ada dan tidaknya Ujian Nasional pada jenjang pendidikan dasar tahun 2021 secara resmi telah diumumkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dalam pengumumannya, pemerintah sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional. Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan lahir dan batin pserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di semua jenjang.

Dengan demikian, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan  tahun 2021 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa  atau seleksi masuk  ke jenjang pendidikan selanjutnya. Syarat kelulusan ditentukan oleh nilai rapor siswa tiap semester, memiliki nilai sikap dan perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa meskipun pemerintah tidak menyelenggarakan UN sebagai syarat kelulusan, namun sekolah diberi wewenang untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah yang dijadikan salah satu syarat kelulusan siswa tingkat akhir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sekolah segera membuat Prosedur Operasional Standard (POS) Ujian Sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah pada satuan pendidikan dasar baik SD maupun MI tahun pelajaran 2020/2021. Adapun contoh POS Ujian Sekolah SD Tahun Pelajaran 2020/2021 bisa diunduh pada link download berikut ini.

Download : POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

POS Penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) yang telah resmi dikeluarkan tersebut digunakan untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021. POS Penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) tersebut memuat beberapa bab dan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dari Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Bab-bab yang sudah diatur dalam POS Penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) Tahun Pelajaran 2020/2021 wajib dipahami dan dipelajari oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) Tahun Pelajaran 2020/2021 karena dalam POS tersebut telah dijelaskan secara rinci peran dan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) mulai dari peran dinas pendidikan kabupaten, guru, pengawas ruang,  dan satuan pendidikan selaku pelaksana USBN.

Lampiran-lampiran yang harus disiapkan oleh sekolah penyelenggara US (Ujian Sekolah) tahun pelajaran 2020/2021 yaitu 

  1. SK Panitia Ujian Sekolah
  2. Daftar Peserta Ujian Sekolah
  3. Jadwal Ujian Sekolah
  4. Denah Tempat Duduk Peserta Ujian Sekolah
  5. Denah Ruang Ujian Sekolah
  6. Tanda Bel Ujian Sekolah
  7. Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah
  8. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
  9. Pakta Integritas Penyelenggaraan Ujian Sekolah

Pemerintah juga memberi kebebasan kepada sekolah untuk memilih jenis ujian sekolah yang dikehendaki. Beberapa bentuk ujian sekolah yang bisa diselenggarakan oleh sekolah yaitu 

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi  yang diperoleh siswa dalam bentuk penghargaan, hasil lomba dan sejenisnya.
  2. Penugasan kepada siswa
  3. Tes yang dilaksanakan secara daring atau luring
  4. Bentuk lain yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan mengacu pada azas penilaian

Jika sekolah menyelenggarakan ujian sekolah dalam bentuk tes luring, maka sekolah harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebagaimana sudah diatur dalam peraturan. Menyikapi hal tersebut, sekolah sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan ujian sekolah dengan membentuk kepanitian ujian sekolah agar pelaksanaan ujian sekolah dapat terselenggara dengan sukses.


Wednesday, March 10, 2021

UN Tahun 2021 Ditiadakan! Sekolah Boleh Menyelenggarakan Ujian Sekolah Daring atau Luring.

Tidak Ada UN Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional. Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan lahir dan batin pserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di semua jenjang.

Dengan demikian, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan  tahun 2021 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa  atau seleksi masuk  ke jenjang pendidikan selanjutnya. Syarat kelulusan ditentukan oleh nilai rapor siswa tiap semester, memiliki nilai sikap dan perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa meskipun pemerintah tidak menyelenggarakan UN sebagai syarat kelulusan, namun sekolah diberi wewenang untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah yang dijadikan salah satu syarat kelulusan siswa tingkat akhir.

Baca Juga : Download POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

Pemerintah juga memberi kebebasan kepada sekolah untuk memilih jenis ujian sekolah yang dikehendaki. Beberapa bentuk ujian sekolah yang bisa diselenggarakan oleh sekolah yaitu 

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi  yang diperoleh siswa dalam bentuk penghargaan, hasil lomba dan sejenisnya.
  2. Penugasan kepada siswa
  3. Tes yang dilaksanakan secara daring atau luring
  4. Bentuk lain yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan mengacu pada azas penilaian

Khusus bagi siswa SMK, sebagai penentu kelulusan juga mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuntan lebih lengkap bisa di unduh pada link berikut ini

Download : Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Jika sekolah menyelenggarakan ujian sekolah dalam bentuk tes luring, maka sekolah harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebagaimana sudah diatur dalam peraturan, diantaranya sebagai berikut. 

  1. Setiap warga sekolah yang akan masuk lingkungan sekolah diukur suhu badan dengan thermogun dan cuci tangan.
  2. Sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir beserta sabun cuci tangan
  3. Setiap warga sekolah wajib Menggunakan masker dan atau face shield
  4. Membawa bekal dari rumah
  5. Kantin sekolah tidak boleh berjualan selama tes berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, sekolah sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan ujian sekolah dengan membentuk kepanitian ujian sekolah agar pelaksanaan ujian sekolah dapat terselenggara dengan sukses.

Monday, March 8, 2021

Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah, Cek Sekolahmu dapat Berapa!

Besaran Dana BOS Tahun 2021

BOS Reguler Tahun 2021 sudah mulai disalurkan ke daerah-daerah. Pencairannya ke rekening sekolah tinggal menunggu waktu saja. BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, kebijakan alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Besaran dana BOS Reguler Tahun 2021 yang diterima oleh sekolah telah ditetapkan oleh Mendikbud melalui surat keputusan menteri. Adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dala Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021!

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Tuesday, February 23, 2021

Inilah Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021, Segera Cek Sekolahmu!

Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga : Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah!

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. 

Jumlah sekolah penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh Mendikbud sejumlah 216.603 sekolah. adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Mendikbud Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Lampiran Keputusan Mendikbud Nomor Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Juknis BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS yang disalurkan setiap triwulan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk tahun anggaran 2021 ini, skema pengalokasian dana BOS berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya alokasi dana BOS terhadap sekolah disamakan hanya berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di dapodik, tahun ini skema perhitungan dana BOS reguler didasarkan pada 2 indikator utama yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).

Merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, maka besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Baca juga : Inilah Besaran Dana BOS Tahun 2021 yang akan Diterima Oleh Sekolah!

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Untuk mendukung pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler untuk tahun anggaran 2021. Adapun juknis pengelolaan dana BOS reguler terbaru tersebut dapat diunduh pada link unduhan berikut ini

Download Juknis BOS Tahun 2021 (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021)

Dengan adanya Permendikbud yang baru tentang juknis pengelolaan dana BOS Reguler Tahun 2021 tersebut maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dinyatakan sudah tidak berlaku atau tidak dapat dijadikan pedoman pengelolaan BOS Tahun 2021 karena belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.


Saturday, September 19, 2020

Cara Mengisi Nomor KIP di Aplikasi Dapodik Versi 2021

Cara Mengisi No KIP di Dapodik

Sejak digulirkan di awal tahun 2016 yang lalu, KIP kini menjadi andalan pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun melaui Program Indonesia Pintar yang merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. 

Melalui KIP, pemerintah bisa menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar yang diberikan secara bertahap kepada anak usia sekolah dan kuliah. KIP memuat nomor unik yang menunjukkan identitas anak selaku pemegang kartu tersebut. 

Untuk anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat, nomor KIP tersebut harus dientri ke dalam aplikasi Dapodik. Ini menjadi salah satu tugas operator dapodik untuk mengisi nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sehingga pemerintah mengetahui peta distribusi KIP berdasarkan satuan pendidikan. 

Pengisian nomor KIP ini menjadi salah satu bentuk usulan sekolah kepada Pemerintah sehingga siswa-siswa yang sudah memiliki KIP mendapat prioritas utama untuk mendapat manfaat dari Program Indonesia Pintar. Meskipun demikian, sekolah juga diharapkan mengusulkan siswa non pemegang KIP agar mendapat manfaat PIP dengan pertimbangan tertentu. Usulan siswa yang layak mendapat PIP dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodik.

Untuk mengisikan nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi terbaru saat ini sedikit berbeda dengan pengisian nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya. Pada versi sebelumnya, pengisian nomor KIP dapat dilakukan secara langsung melalui edit data pribadi peserta didik yang biasanya menyatu dengan field usulan layak atau tidak layak mendapatkan PIP. 

Lalu bagaimana cara mengisi nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi 2021.a sekarang ini? Nah, untuk mengisinya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

  1. Login di aplikasi Dapodik
  2. Selanjutnya klik menu Peserta Didik
  3. Cari nama peserta didik yang mau diisikan nomor KIPnya
  4. Langkah berikutnya pilih dan klik menu Kesejahteraan
  5. Klik menu Tambah kemudian pilih dan klik Program Indonesia Pintar pada kolom jenis kesejahteraan
  6. Pada kolom nomor kartu isikan nomor KIP yang tercantum pada KIP
  7. Pastikan nama sudah sesuai dengan nama di Kartu
  8. Jangan lupa klik simpan dan sinkronkan agar data tersimpan di database dapodik

Data nomor KIP yang disikan tersebut akan di validasi dan verifikasi oleh sistem dan dipadankan dengan database yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Harapannya, KIP yang diberikan oleh Pemerintah tepat sasaran dan para pemegang KIP benar-benar bisa merasakan manfaat dari Program Indonesia Pintar. Secara berkala, para pemegang KIP yang layak menerima PIP akan memperoleh dana bantuan pendidikan dari Pemerintah.

Saturday, June 13, 2020

Download Contoh SK Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tingkat Sekolah

Contoh SK Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah
Saat ini, penyebaran Covid-19 sudah meluas dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat di seluruh dunia. Penyakit yang disebabkan oleh coronavirus jenis terbaru ini telah menimbulkan ribuan korban jiwa. Meskipun sebagian besar penderita Covid-19 dapat disembuhkan, namun penyakit ini telah menjadi pandemi global yang perlu mendapat perhatian dan penanganan serius.

Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya adalah protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan bagi institusi pendidikan, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Institusi pendidikan diminta untuk tenang, aktif, selalu waspada, dan tidak melakukan tindakan-tindakan reaksi yang berlebihan dan tetap melakukan antisipasi dalam melakukan pencegahan dan penanganan Corona.

Sebagai penyelanggara layanan jasa pendidikan, Sekolah perlu membentuk dan menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat sekolah.

Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 yang terbentuk ini nantinya akan bekerja melaksanakan tugas pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 melalui serangakian kegiatan berbasis protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Yang menjadi dasar pembentukan Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah antara lain

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  6. Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  7. Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  9. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Industri
  10. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan
  11. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai bahan pertimbangan untuk pembuatan SK Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah, berikut kami berikan contoh SK Kepala Sekolah tentang Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah
Download SK Kepala Sekolah tentang Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat Sekolah
Dengan adanya SK ini, Satgas dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya untuk ikut berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dalam bidang pendidikan.

Friday, May 29, 2020

Cara Download Video Youtube Mudah Tanpa Aplikasi!

Download Video Youtube
Saat ini Youtube adalah situs web berbagai video yang paling populer di dunia. Dibuat oleh tiga orang mantan karyawan Paypal tahun 2005, Youtube kini sudah mempunyai ratusan juta pengguna di seluruh belahan dunia yang memungkinkan pengguna mengunggah, menonton dan berbagi video dengan pengguna lainnya.

Namun sayangnya, masih ada pengguna yang mengeluh tidak stabilnya koneksi internet ketika sedang menonton video di youtube. Koneksi internet yang lambat menyebabkan buffering yang dapat mengganggu kenikmatan pengguna saat menonton video.

Nah, akhirnya mereka lebih memilih mengunduh video tersebut sehingga bisa ditonton dilain kesempatan tanpa jeda dan buffering saat menonton. Video youtube tersebut pada dasarnya dapat diunduh melalui aplikasi khusus, yaitu Youtube Downloader.

Namun sebetulnya masih ada cara lain untuk mendownload video youtube yang lebih mudah dan tanpa aplikasi. banyak situs download online yang bisa digunakan untuk mendownload video youtube tanpa aplikasi. Namun pada kesempatan kali ini, kita akan membahas 4 (empat) situs video download saja.  Mau tau caranya?

Menggunakan y2mate
Situs y2mate merupakan salah satu situs video downloader yang menyediakan layanan download video dari youtube. Caranya yaitu dengan mengcopy dan menempelkan (paste) link video yang ingin di download pada kolom download yang telah disediakan.

Setelah link video ditempelkan pada kolom download, akan muncul pilihan ukuran video yang siap didownload. Selanjutnya klik download, tunggu link download digenerate oleh sistem. Video akan didownload menggunakan IDM jika pada komputer terinstal IDM (Internet Download Manager).
Selain mendownload video, kita juga bisa mendownload audio mp3 atau mengconvert video menjadi file audio dan mp3.

Menggunakan tubeninja
Sama seperti situs video donwload online sebelumnya, tubeninja juga memberikan kemudahan bagi para pengguna internet untuk mendowload video youtube. Caranya juga cukup mudah, cepat dan menghemat banyak waktu.

Caranya, kita cukup mengcopy dan menempelkan link video youtube yang akan kita download pada kolom download yang disediakan selanjutnya klik download. Kita juga bisa memilih ukuran video yang ingin kita download, mau yang HD atau Medium-HD atau kualitas di bawahnya terserah kita.

Menggunakan Vidpaw
Identik dengan situs video download lainnya, Vidpaw juga memberikan layanan download video youtube secara mudah dan praktis. Caranya juga sama, kita hanya perlu mengcopy dan menempelkan link video youtube yang akan kita download pada kolom download yang ada. Selanjutnya kita klik download.

Vidpaw mempersilahkan kita untuk memilih ukuran video yang ingin kita download menyesuiakan file aslinya. Selain menyediakan layanan video download, Vidpaw juga menyediakan layanan mp4 to mp3 converter yang juga mudah dan praktis untuk dijalankan.

Menggunakan Lilsub
Situs Lilsub juga cukup populer di kalangan pengguna internet yang menyukai video download. Lilsub menyediakan layanan video download dari youtube cukup mudah.

Caranya yaitu, kita hanya perlu mengcopy link video youtube dan menempelkan link tersebut pada kolom download yang ada. Pilih ukuran video yang ingin kita download, selanjutnya klik download.
Yang menarik dan membedakan Lilsub dengan lainnya adalah adanya layanan download subtitle pada situs ini.

Bagaimana, cukup mudah bukan? Kita bisa memilih di antraa y2mate, tubeninja, Vidpaw atau Lilsub sesuai dengan selera kita. Namun ingat, beberapa video youtube memiliki hak cipta, jadi gunakan secara bijak ya sob! Jangan sampai melanggar undang-undang tentang hak cipta tersebut.

Wednesday, April 29, 2020

Cara Mengisi Tugas Tambahan SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik

Input Tugas Tambahan Pelaksana PBJ di Dapodik

Kemendikbud RI telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan. Regulasi tersebut dituangkan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Baca Juga : Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan

Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu  “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.

Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  2. Masuk ke tab Rincian GTK, Pilih salah satu Guru atau tenaga kependidikan yang ditunjuk sebagai pelaksana PBJ sesuai dengan SK Pelaksana PBJ yang sudah dibuat
  3. Selanjutnya pilih dan klik menu Ubah, kemudian piilih dan klik menu Tugas Tambahan
  4. Klik menu Tambah kemudian pilih Pelaksana PBJ (ada di slide 3)
  5. Isikan juga Nomor SK dan TMT SK 
  6. Jika sudah, Klik simpan
  7. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
  8. Lakukan sinkronisasi kembali untuk mengirim data Pelaksana PBJ ke server
Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020. Alasannya, Dirjen GTK Kemendikbud RI akan melaksanakan maintanance aplikasi dapodikmen tanggal 10 Mei 2020, sehingga sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi saat terjadi maintancance pada sistem.

Oleh karena itu, sebaiknya sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sebelum tanggal tersebut untuk menghindari padatnya traffic sinkronisasi.