Cara Mengisi No KIP di Dapodik |
Sejak digulirkan di awal tahun 2016 yang lalu, KIP kini menjadi andalan pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun melaui Program Indonesia Pintar yang merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Melalui KIP, pemerintah bisa menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar yang diberikan secara bertahap kepada anak usia sekolah dan kuliah. KIP memuat nomor unik yang menunjukkan identitas anak selaku pemegang kartu tersebut.
Untuk anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat, nomor KIP tersebut harus dientri ke dalam aplikasi Dapodik. Ini menjadi salah satu tugas operator dapodik untuk mengisi nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sehingga pemerintah mengetahui peta distribusi KIP berdasarkan satuan pendidikan.
Pengisian nomor KIP ini menjadi salah satu bentuk usulan sekolah kepada Pemerintah sehingga siswa-siswa yang sudah memiliki KIP mendapat prioritas utama untuk mendapat manfaat dari Program Indonesia Pintar. Meskipun demikian, sekolah juga diharapkan mengusulkan siswa non pemegang KIP agar mendapat manfaat PIP dengan pertimbangan tertentu. Usulan siswa yang layak mendapat PIP dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodik.
Untuk mengisikan nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi terbaru saat ini sedikit berbeda dengan pengisian nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya. Pada versi sebelumnya, pengisian nomor KIP dapat dilakukan secara langsung melalui edit data pribadi peserta didik yang biasanya menyatu dengan field usulan layak atau tidak layak mendapatkan PIP.
Lalu bagaimana cara mengisi nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi 2021.a sekarang ini? Nah, untuk mengisinya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Login di aplikasi Dapodik
- Selanjutnya klik menu Peserta Didik
- Cari nama peserta didik yang mau diisikan nomor KIPnya
- Langkah berikutnya pilih dan klik menu Kesejahteraan
- Klik menu Tambah kemudian pilih dan klik Program Indonesia Pintar pada kolom jenis kesejahteraan
- Pada kolom nomor kartu isikan nomor KIP yang tercantum pada KIP
- Pastikan nama sudah sesuai dengan nama di Kartu
- Jangan lupa klik simpan dan sinkronkan agar data tersimpan di database dapodik
Data nomor KIP yang disikan tersebut akan di validasi dan verifikasi oleh sistem dan dipadankan dengan database yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Harapannya, KIP yang diberikan oleh Pemerintah tepat sasaran dan para pemegang KIP benar-benar bisa merasakan manfaat dari Program Indonesia Pintar. Secara berkala, para pemegang KIP yang layak menerima PIP akan memperoleh dana bantuan pendidikan dari Pemerintah.
sangat bermanfaat..
ReplyDelete