SPTJM Pencairan PIP |
Program Indonesia Pintar atau sering disebut PIP adalah salah satu program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada eserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Program bantuan ini merupakan kerja bersama atas tiga kementrian terkait, yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial serta Kementrian Agama. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Dengan adanya program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Dana PIP yang diterima, dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Program Indonesia Pintar ini disalurkan secara bertahap dengan skala prioritas. Pemerintah bekerja sama dengan Bank tertentu guna pencairan dana PIP tersebut. Bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar akan memperoleh prioritas utama dalam penyalurannya. Artinya para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan disalurkan dananya pada tahap-tahap awal penyaluran dana PIP.
Dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, terdapat beberapa perubahan kebijakan tentang pencairan dana PIP oleh siswa penerima manfaat pogram bantuan PIP. Jika biasanya anak bersama orang tua dapat mengambil langsung ke Bank penyalur PIP, namun saat ini pencairan dana PIP diminta dilakukan secara kolektif oleh sekolah.
Pencairan dana bantuan PIP secara kolektif oleh sekolah memerlukan beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh sekolah dan diberikan kepada bank penyalur. Beberapa persyaratan itu salah satunya adalah SPTJM Pencairan PIP.
SPTJM Pencairan PIP adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan ditempeli materai serta ditandatangani dan stempel sekolah. SPTJM tersebut setidaknya menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penerimaan buku tabungan dan kartu PIP, Pengaktifan Kartu dan Pencairan serta Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan yang mengakibatkan kerugian Negara, kepala sekolah bersedia untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan atau hukum yang berlaku.
Adapun contoh SPTJM Pencairan PIP Tahun 2021 ini dapat diunduh pada link di bawah ini. File contoh SPTJM kami sediakan dalam bentuk PDF dan Word. Silahkan diunduh sesusai kebutuhan.
SPTJM Pencairan PIP Tahun 2021 (File PDF)
SPTJM Pencairan PIP Tahun 2021 (File Word)
Demikianlah informasi tentang Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan PIP Tahun 2021. Sekolah diharapkan dapat membantu dalam mensukseskan Program Indonesia Pintar dari pemerintah sehingga nantinya tidak ada lagi siswa sekolah yang drop out karena kekurangan biaya sekolah.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.