Monday, March 8, 2021

Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah, Cek Sekolahmu dapat Berapa!

Besaran Dana BOS Tahun 2021

BOS Reguler Tahun 2021 sudah mulai disalurkan ke daerah-daerah. Pencairannya ke rekening sekolah tinggal menunggu waktu saja. BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, kebijakan alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Besaran dana BOS Reguler Tahun 2021 yang diterima oleh sekolah telah ditetapkan oleh Mendikbud melalui surat keputusan menteri. Adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dala Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021!

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Tuesday, February 23, 2021

Inilah Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021, Segera Cek Sekolahmu!

Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga : Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah!

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. 

Jumlah sekolah penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh Mendikbud sejumlah 216.603 sekolah. adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Mendikbud Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Lampiran Keputusan Mendikbud Nomor Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Juknis BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS yang disalurkan setiap triwulan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk tahun anggaran 2021 ini, skema pengalokasian dana BOS berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya alokasi dana BOS terhadap sekolah disamakan hanya berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di dapodik, tahun ini skema perhitungan dana BOS reguler didasarkan pada 2 indikator utama yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).

Merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, maka besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Baca juga : Inilah Besaran Dana BOS Tahun 2021 yang akan Diterima Oleh Sekolah!

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Untuk mendukung pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler untuk tahun anggaran 2021. Adapun juknis pengelolaan dana BOS reguler terbaru tersebut dapat diunduh pada link unduhan berikut ini

Download Juknis BOS Tahun 2021 (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021)

Dengan adanya Permendikbud yang baru tentang juknis pengelolaan dana BOS Reguler Tahun 2021 tersebut maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dinyatakan sudah tidak berlaku atau tidak dapat dijadikan pedoman pengelolaan BOS Tahun 2021 karena belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.


Saturday, September 19, 2020

Cara Mengisi Nomor KIP di Aplikasi Dapodik Versi 2021

Cara Mengisi No KIP di Dapodik

Sejak digulirkan di awal tahun 2016 yang lalu, KIP kini menjadi andalan pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun melaui Program Indonesia Pintar yang merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. 

Melalui KIP, pemerintah bisa menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar yang diberikan secara bertahap kepada anak usia sekolah dan kuliah. KIP memuat nomor unik yang menunjukkan identitas anak selaku pemegang kartu tersebut. 

Untuk anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat, nomor KIP tersebut harus dientri ke dalam aplikasi Dapodik. Ini menjadi salah satu tugas operator dapodik untuk mengisi nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sehingga pemerintah mengetahui peta distribusi KIP berdasarkan satuan pendidikan. 

Pengisian nomor KIP ini menjadi salah satu bentuk usulan sekolah kepada Pemerintah sehingga siswa-siswa yang sudah memiliki KIP mendapat prioritas utama untuk mendapat manfaat dari Program Indonesia Pintar. Meskipun demikian, sekolah juga diharapkan mengusulkan siswa non pemegang KIP agar mendapat manfaat PIP dengan pertimbangan tertentu. Usulan siswa yang layak mendapat PIP dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodik.

Untuk mengisikan nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi terbaru saat ini sedikit berbeda dengan pengisian nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya. Pada versi sebelumnya, pengisian nomor KIP dapat dilakukan secara langsung melalui edit data pribadi peserta didik yang biasanya menyatu dengan field usulan layak atau tidak layak mendapatkan PIP. 

Lalu bagaimana cara mengisi nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi 2021.a sekarang ini? Nah, untuk mengisinya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

  1. Login di aplikasi Dapodik
  2. Selanjutnya klik menu Peserta Didik
  3. Cari nama peserta didik yang mau diisikan nomor KIPnya
  4. Langkah berikutnya pilih dan klik menu Kesejahteraan
  5. Klik menu Tambah kemudian pilih dan klik Program Indonesia Pintar pada kolom jenis kesejahteraan
  6. Pada kolom nomor kartu isikan nomor KIP yang tercantum pada KIP
  7. Pastikan nama sudah sesuai dengan nama di Kartu
  8. Jangan lupa klik simpan dan sinkronkan agar data tersimpan di database dapodik

Data nomor KIP yang disikan tersebut akan di validasi dan verifikasi oleh sistem dan dipadankan dengan database yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Harapannya, KIP yang diberikan oleh Pemerintah tepat sasaran dan para pemegang KIP benar-benar bisa merasakan manfaat dari Program Indonesia Pintar. Secara berkala, para pemegang KIP yang layak menerima PIP akan memperoleh dana bantuan pendidikan dari Pemerintah.

Saturday, June 13, 2020

Download Contoh SK Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tingkat Sekolah

Contoh SK Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah
Saat ini, penyebaran Covid-19 sudah meluas dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat di seluruh dunia. Penyakit yang disebabkan oleh coronavirus jenis terbaru ini telah menimbulkan ribuan korban jiwa. Meskipun sebagian besar penderita Covid-19 dapat disembuhkan, namun penyakit ini telah menjadi pandemi global yang perlu mendapat perhatian dan penanganan serius.

Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya adalah protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan bagi institusi pendidikan, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Institusi pendidikan diminta untuk tenang, aktif, selalu waspada, dan tidak melakukan tindakan-tindakan reaksi yang berlebihan dan tetap melakukan antisipasi dalam melakukan pencegahan dan penanganan Corona.

Sebagai penyelanggara layanan jasa pendidikan, Sekolah perlu membentuk dan menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat sekolah.

Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 yang terbentuk ini nantinya akan bekerja melaksanakan tugas pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 melalui serangakian kegiatan berbasis protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Yang menjadi dasar pembentukan Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah antara lain

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  6. Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  7. Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  9. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Industri
  10. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan
  11. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai bahan pertimbangan untuk pembuatan SK Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah, berikut kami berikan contoh SK Kepala Sekolah tentang Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah
Download SK Kepala Sekolah tentang Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat Sekolah
Dengan adanya SK ini, Satgas dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya untuk ikut berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dalam bidang pendidikan.