Saturday, September 2, 2017

Inilah Pihak yang Terlibat dalam Pengisian Aplikasi PMP 2017

Pihak yang Terlibat dalam PMP

Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal adalah melalui pemetaan mutu pendidikan. Melalui pemetaan mutu pendidikan akhirnya diperoleh peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada. Hasil istrumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi PMP untuk dianalisis lebih lanjut agar dapat dilakukan pemetaan mutu pendidikan.

Dalam kegiatan pemetaan mutu pendidikan ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran masing-masing. Berikut ini disampaikan pihak-pihak yang terlibat dalam

1. Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
a. Kepala sekolah
b. Perwakilan guru

  • minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
  • minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
  • total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru

c. Perwakilan siswa, dengan ketentuan

  • minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 4 – 6).
  • total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.

d. Perwakilan komite sekolah

  • minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
  • minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa

e. Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial

  • menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan 
  • instrumen dikembangkan oleh Dirjen Dikdasmen

2. Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.

3. Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.