Wednesday, May 2, 2018

Guru Wajib Tahu Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP terbaru!

RPP KTSP 2006
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis. Hal ini bertujuan agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

RPP disusun berdasarkan kompetensi dasar atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih. RPP dapat disusun pada saat awal semester tahun pelejaran atau dibuat mingguan. RPP yang sudah disusun harus dikonsultasikan kepada kepala sekolah agar fungsi supervisi kepala sekolah dapat berjalan dengan baik.

Selain berguna sebagai panduan dan arahan pada saat menyampaikan pembelajaran, RPP juga menjadi salah satu bukti administrasi guru yang diperlukan pada saat supervisi atau apel administrasi. Bahkan ada pulan yang digunakan sebagai salah satu kelengkapan berkas persyaratan pencairan tunjangan profesi guru.

Penyusunan RPP tidak dilakukan secara asal. Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP agar RPP tersebut dapat berfungsi dengan baik. Dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah telah dijelaskan bahwa guru harus memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut:

1. Perbedaan Individual 
Dalam menyusun RPP, guru direkomendasikan untuk memperhatikan perbedaan individual yang meliputi peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2. Partisipasi Aktif Peserta Didik
RPP yang disusun oleh guru harus bisa membuat peserta didik aktif berpartisipasi selama mengikuti pembelajaran sesuai dengan skenario pembelajaran. pembelajaran harus student centered, bukan teacher centered. Guru berperan sebagai fasilitator.

3. Berpusat pada Peserta Didik 
Dalam menyusun RPP, guru harus bisa mendesain pembelajaran yang harus student centered, bukan teacher centered. Guru berperan sebagai fasilitator dan mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.

4. Pengembangan Budaya Membaca dan Menulis
RPP yang disuusn oleh guru harus dapat mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

5. Pemberian Umpan Balik dan Tindak Lanjut
Dalam menyusun RPP, guru harus bisa mendasin pembelajaran yang mampu memberikan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Guru harus bisa merancang RPP yang dapat membuat peserta didik memberikan respon terhadap suatu pesan dalam pembelaajran yang disampaikan oleh guru.

6. Penekanan pada Keterkaitan dan Keterpaduan antar KD dan Materi Pembelajaran
RPP yang disusun hendaknya dapat mengaitkan dan memadukan kompetensi dasar dan materi pembelajaran serta kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan dan pengalaman belajar.

7. Mengakomodasi Pembelajaran Tematik-Terpadu
Penyusunan RPP juga harus bisa mewujudkan pembelajaran yang tematik dan terpadu, dalam arti kata RPP yang disusun oleh guru hendaknya memperhatikan keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

8. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam menyusun RPP, guru hendaknya menintegrasikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rancangan pembelajaran yang disusun. Penerapan teknologi infomrasi dan komunikasi dalam desain pembelajaran harus dilakukan secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Demkianlah uraian singkat terkait prinsip-prinsip penyusunan RPP yang wajib diketahui oleh guru. Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada dasarnya, prinsip-prinsip tersebut tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip penyusunan RPP menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.