Sunday, January 14, 2018

Contoh dan Cara Pengisian Format Rincian Objek Belanja dari Dana BOS

Dalam SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD disebutkan bahwa sekolah wajib membuat Rincian Objek Belanja yang bersumber dari Dana BOS Pusat atau BOS Reguler. Rincian Objek Belanja yang dibuat nantinya akan digunakan dalam pembuatan laporan realisasi akhir (LRA).

Pembuatan Rincian Onjek Belanja BOS merupakan salah satu bentuk administrasi laporan pertanggungjawaban dana BOS yang harus disiapkan oleh Bendahara BOS.Rincian Objek Belanja dana BOS yang harus dibuat adalah Rincian Objek Belanja Pegawai, Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa serta Rincian Objek Belanja Modal.

Berikut ini adalah Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, RKAS, RKA-SKPD.
Buku Rincian Objek Belanja
Dalam format tersebut diketahui bahwa Rincian Objek Belanja memuat identitas laporan yang terdiri dari bulan dibuatnya laporan, nama sekolah, desa dan kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dimana sekolah berada. Selain itu Rincian Objek Belanja juga memuat kode  dan nama rekening serta jumlah anggaran belanja selama satu tahun. Anggaran belanja ini bisa dilihat di RKAS tahun anggaran berjalan Selanjutnya Format Buku Rincian Objek Belanja memuat 6 kolom utama yang meliputiTanggal, Kode BKU, Uraian, Realisasi, Jumlah, dan Sisa Anggaran.
Buku Rincian Objek Belanja ditanda tangani oleh Bendahara BOS selaku yang membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS dan mengetahui Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS di satuan pendidikan tersebut.

Pengisian format Rincian Objek Belanja mengacu pada transaksi belanja yang sudah dicatat pada buku kas umum dan buku pembantu kas BOS. Untuk cara pengisian format Rincian Objek Belanja dapat disimak seperti berikut ini.

  1. Kolom 1 diisi dengan tanggal transaksi belanja pegawai, barang dan jasa serta modal
  2. Kolom 2 diisi dengan kode transaki belanja yang ada di BKU (Buku Kas Umum)
  3. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi belanja dana BOS
  4. Kolom 4 diisi dengan nominal realisasi belanja berdasarkan nilai transaksi
  5. Kolom 5 diisi dengan jumlah sebelumnya ditambah realisasi transaksi
  6. Kolom 6 diisi dengan anggaran belanja dikurangi dengan jumlah pada kolom 5

Untuk contoh pengisian atau pengerjaan format buku Rincian Objek Belanja dana BOS dapat didownload pada link di bawah ini.

1. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja  Pegawai (xls)
2. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa (xls)
3. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Modal (xls)
4. Contoh Format Buku Rincian Objek Belanja/Format Kosongan (xls)

Demikian contoh dan cara pengisian Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD. Semoga bisa membantu para bendahara.

2 comments:

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.