Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Sunday, March 29, 2020

Soal SKB Hots Keguruan CPNS 2019 Kompetensi Pedagogik

SKB CPNS 2019

Beberapa waktu yang lalu BKN telah mengumumkan hasil SKD CPNS Tahun 2019. Bersyukurlah bagi anda yang masuk dalam perankingan 3 x formasi  sehingga bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada kesempatan yang sama, BKN juga mengumumkan penundaan jadwal SKB baik di instansi pusat maupun daerah. Jadwal pelaksanaan SKB yang seharusnya dilaksanakan mulai akhir Maret hingga awal April, akhirnya diundur hingga waktu yang belum ditentukan karena kejadian luar biasa Virus Covid-19 yang sudah menjadi pandemi global.

Namun tidak ada salahnya, jika kita mempersiapkan diri dengan baik sehingga dapat memeproleh hasil yang maksimal dalam tes SKB CPNS Tahun 2019.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.  Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT.

Berikut ini kami bagikan latihan soal tes SKB CPNS Tahun 2019 untuk Tenaga Kependidikan (Keguruan) pada kompetensi pedagogik baik guru SD maupun guru mapel SMP/SMA. Soal latihan ini kami sajikan dengan tingakatan HOTS (High Order Thinking Skill) sesuai dengan kisi-kisi yang ada.
Download Latihan Soal SKB HOTS Keguruan CPNS 2019 – Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.

Wednesday, May 1, 2019

CPNS Wajib Tahu, Inilah Syarat-syarat Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)!

Syarat Pembuatan Karpeg (KPE)
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar dalam BKN diwajibkan memiliki sebuah kartu identitas yang sering disebut dengan Karpeg atau Kartu Pegawai. Kartu Pegawai (Karpeg) ini merupkaan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.

Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, gaji, kesehatan, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen serta transaksi lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian.

Saat ini BKN melalui Biro Kepegawaian di masing-masing daerah mengganti kartu pegawai lama dengan menerbitkan karpeg baru yaitu  kartu pegawai elektronik atau lebih dikenal dengan KPE yang tersedia dalam dua jenis kartu.

  1. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) yaitu Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
  2. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik tambahan (KPE tambahan) yaitu Kartu identitas untuk suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil/penerima pensiun sesuai peraturan perundangan.

Dasar hukum pembuatan Kartu Pegawai yaitu

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

Untuk syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai (Baru) yaitu

  1. Surat Permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing)
  2. Fotocopy Surat Keputusan CPNS yang dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Keputusan PNS yang dilegalisir
  4. Fotocopy STTPL Diklat Pra Jabatan yang dilegalisir 
  5. Foto 3 x 4 (2 lembar)
  6. Selengkapnya bisa di download disini.

Sementara itu syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai (pengajuan ulang karena Karpeg hilang) yaitu

  1. Surat Permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing)
  2. Fotocopy Surat Keputusan CPNS yang dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Keputusan PNS yang dilegalisir
  4. Fotocopy STTPL Diklat Pra Jabatan yang dilegalisir
  5. Foto 3 x 4 (2 lembar)
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat.
  7. Selengkapnya bisa di download disini

Bagi teman-teman CPNS bisa mulai mempersiapkan diri untuk pengajuan Kartu Pegawai. Jadi begitu memperoleh SK PNS bisa langsung mengurus pengajuan pembuatan Kartu Pegawai melalui Biro Kepegawaian instansi masing-masing.