Thursday, November 30, 2017

Cara Menentukan Upgrade Memori untuk Laptop Dell Precision M4600 atau M6600

Laptop Dell Precision M4600
Dewasa ini, laptop sudah menjadi bagian hidup masyarakat. Utamanya bagi mereka yang setiap harinya bekerja dibidang teknologi informasi dan komunikasi. Laptop menjadi perlengkapan utama dalam menyelesaikan setiap pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Oleh karenanya, laptop yang digunakan dituntut memiliki kinerja yang baik sehingga dapat mendukung pekerjaannya.

Nah ada kalanya kita ingin mengupgrade memori pada laptop yang sudah kita beli dengan tujuan tertentu. Saat kita meng-upgrade memori pada workstation mobile Dell Precision M4600 atau M6600, prosesor yang terpasang pada komputer tersebut akan menentukan jenis upgrade yang dapat dilakukan.

Setelah kita mengidentifikasi prosesor, selanjutnya kita harus melihat konfigurasi memori yang diizinkan di bawah ini untuk memastikan upgrade Anda akan berhasil.

Mengidentifikasi prosesor laptop milik kita

Klik Mulai.
Arahkan ke Control Panel.
Klik sistem
Di bawah Sistem, lihat model dan kecepatan prosesor yang terpasang pada komputer.
Identifikasi konfigurasi memori yang diizinkan untuk prosesor

Prosesor Dual Core

i5-2520M
i5-2540M
i7-2620M
i7-2640M

CONTOH: Jika komputer yang dikirim dengan prosesor Intel CoreTM i5 atau Dual Core i7, memori maksimumnya adalah 16GB, dikonfigurasi dengan memasukkan modul memori 8GB ke dalam dua slot SO-DIMM 204 pin di bagian bawah komputer.

CATATAN: Hanya slot SO-DIMM 204 pin yang berfungsi saat prosesor IntelCore i5 atau Dual Core i7 terpasang.

Konfigurasi memori yang diizinkan (Yang perlu diingat adalah bahwa kita tidak dapat mencampur modul memori dengan kemampuan yang berbeda. Semua modul harus sesuai)

Prosesor Quad Core

i7-2720QM
i7-2760QM
i7-2820QM
i7-2860QM
i7-2920XM
i7-2960XM

CONTOH: Jika komputer kita dilengkapi prosesor Intel Core i7 Quad Core atau i7 Quad Extreme, memori maksimum 32GB, dikonfigurasi dengan memasukkan modul memori 8GB ke dalam dua slot SO-DIMM 204 pin di bawah keyboard dan dua panel 204- pin slot SO-DIMM di bagian bawah komputer Anda.

Catatan: Untuk konfigurasi SO-DIMM 204 pin, gunakan hanya slot memori bawah.

Konfigurasi memori yang diizinkan (Anda tidak dapat mencampur modul memori dengan kemampuan yang berbeda. Semua modul harus sesuai)


Pengertian Komputer Menurut Ahli

Komputer (PC Desktop) 
Komputer memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Hampir setiap bidang pekerjaan manusia memerlukan komputer baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Namun tahukah kita bahwa komputer tidak sesederhana yang biasa kita lihat sehari-hari.

Pada awalnya, istilah komputer merupakan terjemahan kata bahasa Inggris dari computer. Kata computer sendiri sebenarnya berasal dari bahasa latin yaitu computare yang mempunyai arti menghitung. Merujuk penjelasan tersebut, secara harfiah maka komputer dapat diartikan sebagai alat hitung.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, disebutkan bahwa komputer merupakan alat elektronik otomatis yang dapat menghitung atau mengolah data secara cermat menurut instruksi, dan memberikan hasil pengolahan, serta dapat menjalankan sistem multimedia (film, musik, televisi, faksimile, dan sebagainya), biasanya terdiri atas unit pemasukan, unit pengeluaran, unit penyimpanan, serta unit pengontrolan.

Pengertian tersebut tampaknya sejalan dengan pengertian komputer yang disajikan dalam Merriam-Webster Online Dictionary. Dalam kamus bahasa Inggris daring tersebut dijelaskan dua definisi komputer sebagai berikut
computer is an electronic machine that can store and work with large amounts of information
computer is an automatic electronic machine that can store and process data
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa komputer diartikan sebagai sebuah mesin elektronik yang bisa menyimpan dan bekerja dengan sejumlah besar informasi. Komputer merupakan sebuah mesin elektronik otomatis yang bisa menyimpan dan mengolah data.

Dari pengertian komputer pada kedua kamus tersebut dapat disimpulkan bahwa komputer merupakan suatu perangkat elektronika yang dapat menerima serta mengolah data sehingga menjadi informasi, menjalankan program yang tersimpan dalam memori, serta dapat bekerja secara otomatis dengan aturan tertentu.

Sementara itu, Hamacher berpendapat bahwa komputer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi.

Sedangkan Blissmer mengatakan bahwa, komputer adalah suatu alat elektonik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut: menerima input, memproses input tadi sesuai dengan programnya, menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan, menyediakan output dalam bentuk informasi.

Fuori secara singkat menjelaskan bahwa komputer adalah suatu pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmetika dan operasi logika, tanpa campur tangan dari manusia.

Komputermenurut Keagel adalah alat elektronik yang dapat mengelola data dengan perantaraan program dan memberikan hasil pengelolaannya. Dari pengertian ini jelas sekali bahwa komputer dijalankan menggunakan program sehingga dapat menghasilkan output yang diinginkan.

Lebih lanjut, Sanders berpendapat bahwa komputer merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk memanipulasi data yg cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan agar secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya dan menghasilkan output dibawah pengawasan langkah-langkah dan instruksi program yang tersimpan di memori (stored program)

Sumber :

  1. V. Carl Hamacher, Zvonko G. Vranesic, Safwat G. Zaky, Computer Organization (5th Edition), McGraw-Hill, 2001
  2. William M. Fuori, Introduction to the Computer: The Tool of Business (3rd Edition), Prentice Hall, 1981
  3. Robert H. Blissmer, Computer Annual, an Introduction to Information Systems 1985-1986 (2nd Edition), John Wiley & Sons, 1985

Sunday, November 19, 2017

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Aplikasi e-Rapor SMP

Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018
Aplikasi e-Rapor SMP adalah aplikasi penilaian baru yang berbasis web dan terintegrasi dengan dapodik. Sebagai aplikasi baru tentu masih banyak hal-hal yang belum dipahami oleh operator selaku pengguna utama dari aplikasi e-Rapor tersebut. Tentu saja banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan permasalahan penggunaan aplikasi e-Rapor SMP tersebut. berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang disertai dengan solusi dan jawaban yang sering muncul di kalangan pengguna aplikasi e-Rapor

Bagaimana Setting Cetak (Printout) E-Rapor?
Default cetak e-Rapor adalah A4. Masih dimungkinkan untuk disetting dengan ukuran letter, pada setting printernya.

Bagaimana Cara Memberi Watermark Pada Printout E-Rapor?
e-Rapor tidak menyediakan fasilitas untuk memberi watermark misal logo sekolah dsb. Hal ini dapat disisasati dengan menggunakan kertas khusus yang telah tercetak watermark sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Apakah Memungkinkan Menambahkan Data Guru Pada E-Rapor
Tidak, Semua data referensi pokok harus mengacu pada Dapodik, jika terjadi perubahan data missal guru,siswa,pembelajaran dsb maka perubahan harus dilakukan pada Dapodik, kemudian e-Rapor mengambil data tersebut melalui menu “Ambil Data Dapodik”

Bagaimana Dengan Nilai Siswa Mutasi Pada Pergantian Semester
Untuk nilai semester berjalan dapat dilakukan sebagaimana prosedur penilaian, sepanjang data siswa telah masuk Dapodik dan diambil oleh oleh e-Rapor Untuk semester sebelumnya, nilai siswa otomatis tidak dapat masuk e-Rapor. Sehingga untuk analisis kenaikan kelas dilakukan secara manual. (ini adalah pengecualian)

Bagaimana Solusi Penugasan Guru Yang Belum Dapat Terdaftar Pada Dapodik Agar Dapat Akses Input Nilai Ke E-Rapor?
Belum ada solusi pasti, logikanya nilai tersebut menjadi tanggung jawab sekolah sebelumnya. Masalahnya Dapodik juga belum mengakomodir konversi nilai tersebut ke database siswa.

Dapatkah Import Nilai (Uh,Pts,Pas) Dilakukan Dengan Menggunakan Format Yang Form Nilai Yang Telah Dibuat Oleh Sekolah ?
Tidak. Format impor nilai hanya bisa dilakukan melalui format yang telah disediakan oleh e-Rapor dan ini dapat digunakan setelah guru melakukan rencana penilaian (UH,PTS dan PAS) lengkap dengan pembobotannya. Karena setiap perencenaan dan teknik penilaian akan memiliki id unik yang berbeda untuk setiap perencenaan dan mata pelajaran. Solusinya adalah lengkapi perencanaan penilaian, kemudian download form import penilaian tersebut. Form ini dapat sekaligus menjadi buku nilai bagi guru yang bersngkutan. Tetapi perlu diperhatikan, guru hanya boleh mengisi pada kolom nilai, tanpa mengubah id yang secara otomatis disediakan oleh e-Rapor

Bagaimana Solusi Penugasan Guru Yang Belum Dapat Terdaftar Pada Dapodik Agar Dapat Akses Input Nilai Ke E-Rapor?
Pada Dapodik, titipkan tugasnya pada salah satu guru yang telah terdaftar. Isikan pada JJM nya 0 (nol) agar tidak mempengaruhi JJM guru yang bersangkutan. e-Rapor melakukan sinkron ulang ke Dapodik.
Tambahkan user dengan username baru pada guru yang diditipi penugasannya untuk memberi akses guru yang bersangkutan.

Bagaimana Menambahkan Guru Agama (Minor) Di Mana Sekolah Tidak Memiliki Guru Agama Tersebut.
Pada Dapodik, titipkan tugasnya pada salah satu guru yang telah terdaftar. Isikan pada JJM nya 0 (nol) agar tidak mempengaruhi JJM guru yang bersangkutan. e-Rapor melakukan sinkron ulang ke Dapodik. Tambahkan user dengan username baru pada guru yang dititipi penugasannya untuk memberi akses guru yang bersangkutan. Pada e-Rapor siswa secara otomatis akan terpetakan untuk mapel agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Pada E-Rapor Data Siswa Dan Guru Pembina Ekstra Kurikuler Tidak (Kosong)
Pada Dapodik,lengkapi data ekskul meliputi nama rombel ekskul, pembina, anggota rombel. Lengkapi pula data data jenis ekskul, surat tugas, jjm ekskul pada tab Sekolah pada Dapodik. Lakukan ulang sinkron e-Rapor ke Dapodik.

Pada Format Impor Nilai Data Siswa Dan KD Kosong
Pastikan pemetaan mapel dan KKM mapel telah lengkap (pada Admin). Pastikan guru mapel telah melakukan perencanaan penilaian sebelum input nilai

Pada Format Impor UTS Dan PAS Data Siswa Kosong
Pastikan guru mapel talah melakukan perencanaan dan pembobotan pada UTS dan PAS

Tidak Semua Nilai Siswa Terkirim Ke Wali Kelas
Pastikan pada deskripsi kompetensi tidak ada teks yang berwarna merah. Jika ada lakukan editing dengan memperhitungkan maksimal 200 karakter. Lakukan pengiriman ulang nilai akhir oleh guru mapel yang bersangkutan

Nama Mapel Pada Leger Kosong
Pastikan admin telah melakukan penyingkatan nama mapel pada bagian admin>>Data Referensi Dapodik>>Data Mapel

Deskripsi Sikap Pada Cetak Rapor Kosong
Pastikan wali kelas telah melakukan proses deskripsi dengan menyimpannya.

Jika masih ada jawaban yang belum memuaskan, silahkan hubungi kontak informasi Direktorat Pembinaan SMP di bawah ini.

Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Dikdasmen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Gedung E Lantai 16,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta 10270
(021) 572 5648
penilaian.psmp@kemdikbud.go.id

Cara Mengatasi Kelas atau Mata Pelajaran Tidak Muncul Saat Input Nilai di Aplikasi e-Rapor

Aplikasi e-Rapor SMP
Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 merupakan aplikasi baru bagi para operator sekolah. Biasanya aplikasi baru menimbulkan berbagai permasalahan atau trouble shoot bagi para penggunanya. Cukup wajar jika memang terjadi permasalahan selama menggunakan aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 karena kurangnya sosialisasi ataupun karena panduan aplikasi tidak dibaca dengan tuntas.

Permasalahan yang muncul bisa saja bersifat teknis dan non teknis, baik terkait aplikasi e-Rapor itu sendiri yang masih banyak ditemukan bug-bug sehingga perlu penyempurnaan ataupun terkait dengan tata cara penggunaan aplikasi yang masih belum dipahami secara maksimal oleh operator selaku penggunanya. Oleh karenanya jika permasalahan muncul selama penggunaan aplikasi e-Rapor harus diteliti terlebih dahulu akar permasalahannya.

Salah satu trouble shoot atau permasalahan yang kadang muncul pada aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 adalah kelas atau mata pelajaran tidak muncul ketika akan menginput nilai. Permasalahan seperti ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu perangkat laptop gagal memuat tampilan karena berat atau bisa juga disebabkan karena kesalahan dalam entri aplikasi dapodiknya. Bisa saja guru atau mata pelajaran tersebut belum tercantum dalam pembelajaran pada rombel di dapodik dimana guru tersebut mengajar.
Baca : Tanya Jawab Seputar Permasalahan Aplikasi e-Rapor SMP
Jika terjadi permasalahan tersebut, tidak perlu merasa khawatir. Trouble shoot tersebut masih pada tahap simple trouble shoot yang cukup mudah untuk diatasi. Cara mengatasi kelas atau mata pelajaran yang tidak muncul ketika input nilai adalah
  1. Refresh dan reload tampilan aplikasi e-Rapor. Jika ternyata kelas dan mata pelajaran masih belum muncul, lanjutkan ke langkah yang kedua. 
  2. Buka aplikasi dapodik lalu buka menu rombongan belajar. Pastikan pada dapodik, bahwa guru atau mata pelajaran yang bersangkutan telah tercantum pada pembelajaran di rombel rombel tersebut. 
  3. Sinkronkan e-Rapor ke Dapodik, dengan menggunakan menu “Ambil Data Dapodik” pada bagian “Pembelajaran”.
Bagaimana, cukup sederhana kan solusinya. Permasalahan yang cukup mendasar tersebut kiranya dapat dikurangi dengan membaca buku panduan aplikasi e-Rapor yang sudah disediakan oleh Kemendikbud.

Cara Mengatasi Permasalahan Data Guru Tidak Terambil Ke aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018

Aplikasi e-Rapor SMP
Sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya bahwa Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan dapodik. Sama halnya dengan aplikasi PMP, Instalasi aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 juga memerlukan perlakuan khusus. Aplikasi e-Rapor juga memanfaatkan database pada aplikasi dapodik.

Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 harus diinstal pada perangkat laptop atau komputer yang sudah terinstal aplikasi Dapodik. Meskipun aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 tersebut sukses diinstal di laptop, naum jika tidak terinstal aplikasi dapodik pada perangkat tersebut, maka aplikasi e-Rapor tidak bisa digunakan.

Namun terkadang akan dijumpai jumlah data guru pada aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 tidak sesuai dengan data yang ada di Dapodik, artinya ada guru yang terdaftar di dapodik tetapi tidak terambil ke aplikasi e-Rapor.

Permasalahan seperti ini karena disebabkan oleh beberapa hal yang simple yang terkadang tidak disadari oleh operator yaitu kesalahan entri pada jenis guru yang seharusnya guru mata pelajaran tetapi ditulis guru kelas. Akibat kesalahan entri penulisan jenis guru adalah data guru tidak terambil ke aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018.
Baca : Tanya Jawab Seputar Permasalahan Aplikasi e-Rapor SMP
Jika terjadi permasalahan tersebut, rekan-rekan tidak perlu khawatir. Untuk mengatasi permasalahan data guru tidak terambil ke aplikasi e-Rapor, solusinya cukup mudah dan simple. Langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Buka aplikasi dapodik dan pastikan pada data guru tersebut pada Dapodik jenis gurunya adalah guru mata pelajaran bukan guru kelas.
  2. Sinkronkan data e-Rapor ke Dapodik melalui menu “Ambil Data Dapodik” pada bagian “Data Guru”.
Bagaimana, cukum simpel kan. Itulah permasalahan yang terkadang muncul dalam aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018. Pada intinya, asalkan entri data di dapodik sudah benar dan sesuai SOP aplikasi Dapodik, maka permasalahan atau trouble shooting di aplikasi e-Rapor bisa dihindari.

Friday, November 17, 2017

Informasi Pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan (PPGJ) 2017

SE Dirjen GTK tentang Pre Test PPG
Sebagaimana sudah diumumkan sebelumnya bahwa Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah membuka kembali pelaksanaan program PPG 2017 (PPGJ) beberapa waktu yang lalu. Informasi berkaitan dengan program PPG 2017 tersebut disampaikan melalui aplikasi SIMPKB. Program ini merupakan wujud nyata dari adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Seleksi awal untuk guru calon peserta program PPG 2017 dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang sudah terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Dasar seleksi bersumber dari database Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.

Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB. Guna menyikapi hal tersebut, Kemendikbud RI telah mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan (PPGJ) yang akan diselenggarakan tahun 2018 mendatang.

Dalam Surat edaran tertanggal 17 November 2017 tersebut menjelaskan beberapa informasi terkait pelaksanaan Pre test PPG dalam Jabatan, yaitu Dirjen GTK Kemendikbud telah menyampaikan undangan pendataan calon peserta PPG dalam Jabatan (PPGJ) yang dilaksanakan dalam rentang tanggal 6 s.d 20 November 2017 melalui SIM PKB yang mengacu pada surat dari Dirjen GTK Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia tersebut juga disampaikan bahwa Jadwal Pre Test PPG dalam Jabatan akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November s.d 5 Desember 2017 yang bertempat di di Tempat Uji Kompetensi  (TUK) yang berlokasi di seluruh provinsi Indonesia. Pengumuman jadwal pre test ini nantinya bisa diakses melalui menu aplikasi SIM PKB.

Dalam surat tersebut juga disampaikan informasi bahwa jadwal dan lokasi pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan dapat dilihat mulai tanggal 22 November 2017. Untuk mengetahui jadwal dan lokasi Pre Test dapat dilakukan dengan cara login akun SIM PKB masing-masing calon peserta PPG dalam Jabatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka hendaknya para calon peserta PPG dalam Jabatan yang sudah mendaftar program PPG secara rutin mengecek melalui aplikasi SIM PKB sehingga tidak ketinggalan informasi PPG 2017 tersebut. Perlu di catat bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran, pelaksanaan pre test dan pelaksanaan PPG dalam Jabatan ini dilakukan secara mandiri oleh guru, bukan menjadi tanggung jawab operator. Surat edaran tentang pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan tersebut dapat diunduh pada link berikut ini.

Download Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Pre Test PPG

Thursday, November 16, 2017

Inilah Syarat dan Spesifikasi Laptop dan Komputer yang Bisa Diinstal Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018

Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018
Aplikasi e-rapor SMP versi 2018 ini merupakan aplikasi rapor berbasis web yang diperuntukkan untuk SMP. Hal ini berarti dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser. Karena aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 ini terintegrasi dengan dapodik maka aplikasi e-Rapor harus di install pada laptop atau komputer yang sudah terintsal aplikasi dapodik.
Baca : Download Installer Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018
Oleh karena itu, sekolah diharapkan segera menginstal aplikasi e-rapor SMP Versi 2018 di perangkat laptop atau komputer sekolah agar proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan dapat lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat dan tentu saja lebih cepat penyelesainnya. Di samping itu, dengan adanya aplikasi e-Rapor SMP tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di SMP, khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan. Lebih dari itu, aplikasi e-Rapor SMP ini juga sangat membantu guru selaku pendidik dalam merangcang, melaksanakan, mengolah, melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik.
Baca : Cara Sukses Instal Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018
Namun, tidak semua perangkat laptop atau komputer maupun PC dapat diinstal atau dipasangi aplikasi e-Rapor SMP versi 2018. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar laptop atau komputer maupun PC dapat dipasangi aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka dikhawatirkan akan menganggu jalannya operasional aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 bahkan kemungkinan yang terburuk adalah aplikasi tidak bisa terinstal atau aplikasi tidak bisa dibuka. Apalagi aplikasi e-Rapor SMP versi 2018 ini adalah aplikasi berbasis web sehingga nantinya akan sering berkaitan dengan pengiirman data secara online yang membutuhkan spek laptop yang handal agar berjalan dengan baik. Syarat-syarat dan spesifikasi yang harus dipenuhi agar laptop dan komputer dapat diinstal aplikasi e-rapor SMP versi 2018 adalah
  1. Prosesor minimal setara Dual Core. Namun lebih disarankan prosesor core I-3
  2. OS windows XP/7/ 8/ 10, (32/64 bit) disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012.
  3. RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB. Lebih dari itu malah lebih baik. Jika kurang dari 2 GB bisa dipastikan kinerja aplikasi akan berjalan dengan lambat.
  4. Ruang kosong pada drive C minimal 1GB. Jika ternyata kurang dari 1GB buang file-file yang tidak terpakai sehingga tersedia ruang kosong yang lebih besar.
  5. Telah terinstal aplikasi Dapodik versi 2018 yang terisi data referensi lengkap dan benar.
  6. Browser yang disarankan adalah “Chrome”, hal ini juga berlaku untuk komputer klien.
  7. Perangkat wifi atau modem pada laptop dan komputer harus berfungsi dengan baik
  8. Setting Region dan Language Setting harus English
  9. Desimal simbol pada number setting menggunakan tanda titik
  10. Firewall dan Antivirus pada posisi non aktif
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laptop dan komputer dapat diinstal aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018. Kira-kira sudahkah laptop dan komputer rekan-rekan memiliki spesifikasi sebagaimana tersebut di atas? Silahkan cek terlebih dahulu.

Cara Sukses Instal Aplikasi e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP)

Aplikasi e-Rapor (e-Rapor SMP) telah diluncurkan secara resmi oleh Kemendikbud RI beberapa hari yang lalu. Aplikasi e-Rapor yang direlease berupa installer aplikasi e-Rapor versi 2018 yang dikhususkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menyelenggarakan kurikulum 2013. Installer Aplikasi e-Rapor versi 2018 ini mempunyai file size yang cukup besar yaitu 109.877 kb (109,8 MB).
Baca : Download Installer Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018
Aplikasi e-Rapor SMP ini dimaksudkan untuk membuat proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan dapat lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat dan tentu saja lebih cepat penyelesainnya. Di samping itu, dengan adanya aplikasi e-Rapor SMP tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di SMP, khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan. Aplikasi e-Rapor SMP ini juga sangat membantu guru selaku pendidik dalam merangcang, melaksanakan, mengolah, melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik.
Baca : Tanya Jawab Seputar Permasalahan Aplikasi e-Rapor SMP
Aplikasi e-rapor versi 2018 ini merupakan aplikasi rapor berbasis web yang diperuntukkan untuk SMP. Hal ini berarti dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser. Karena aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 ini terintegrasi dengan dapodik maka aplikasi e-Rapor harus di install pada laptop atau komputer yang sudah terintsal aplikasi dapodik.
Baca : Inilah Syarat dan Spesifikasi Laptop/Komputer yang bisa Diinstal Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018
Bagi rekan-rekan yang mengalami kesulitan dapat mengikuti cara  instalasi aplikasi e-Rapor SMP versi 2018 berikut ini.
1. Lakukan double klik pada ikon installer e-Rapor SMP yang mana telah kita unduh dan simpan


2. Selanjutnya klik 'Lanjut' pada jendela instalasi e-Rapor SMP.


3. Setelah itu akan muncul jendela baru berisi persetujuan instalasi aplikasi e-Rapor, Pilih 'Saya Setuju' Kemudian klik 'Lanjut'


4. Kemudian klik tombol “Lanjut” pilihan folder penempatan start menu (Perhatian : Jangan mengubah nama folder, biarkan secara default dari sistem)


5. Klik tombol “Lanjut” untuk melanjutkan instalasi, Selanjutnya klik tombol “Pasang” untuk melanjutkan instalasi


6. Tunggu proses instalasi sampai selesai yang ditunjukkan dengan progress bar warna hijau seperti di bawah ini


7. Klik tombol “Lanjut” untuk untuk proses finalisasi instalasi aplikasi e-rapor SMP

8. Klik tombol “ Selesai” untuk mengakhiri proses instalasi


9. Kemudian lakukan restart pada komputer

Cukup mudah bukan cara menginstal installer aplikasi e-Rapor SMP versi 2018. Namun yang perlu diperhatikan saat proses instalasi aplikasi e-Rapor SMP adalah setting language and region serta setting number, date dan time format pada perangkat laptop atau komputer. Untuk cara atau langkah mudah setting language and region setting serta number, date dan time format bisa di baca di sini.

Wednesday, November 15, 2017

Download Installer Aplikasi e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP Versi 2018)

Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018
Kemendikbud RI kembali melakukan inovasi dan pengembangan di bidang pendidikan dasar. Setelah di tahun-tahun sebelumnya, Kemendikbud RI merelase apliaksi e-Rapor SMA dan sederajat, di akhir tahun 2017 ini, Kemendikbud RI secara resmi telah mengeluarkan apliaksi penialian yang berbasis web. Aplikasi penilaian berbasis web ini diberi nama aplikasi e-Rapor SMP. Aplikasi e-Rapor SMP yang pertama direlease ini adalah installer aplikasi e-Rapor SMP versi 2018.

Aplikasi e-Rapor SMP versi 2018 direlease oleh Kemendikbud RI dengan tujuan sebagai berikut
  1. Agar Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, dapat lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat. 
  2. Meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
  3. Untuk membantu guru selaku pendidik dalam merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik
Baca : Tanya Jawab Seputar Permasalahan Aplikasi e-Rapor SMP
Aplikasi e-rapor versi 2018 ini merupakan aplikasi rapor berbasis web yang diperuntukkan untuk SMP. Hal ini berarti dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser. Karena aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018 ini terintegrasi dengan dapodik maka aplikasi e-Rapor harus di install pada laptop atau komputer yang sudah terintsal aplikasi dapodik.
Baca : Cara Sukses Instal Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018
Agar aplikasi e-Rapor ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, perlu diperhatikan persyaratan teknis server atau komputer yang berfungsi sebagai server sebagai berikut:
  1. Prosesor minimal setara Dual Core, lebih disarankan core I-3.
  2. OS windows XP/7/ 8/ 10, (32/64 bit) disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012.
  3. RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB.
  4. Ruang kosong pada drive C minimal 1GB.
  5. Telah terinstal aplikasi Dapodik versi 2018 yang terisi data referensi lengkap dan benar.
  6. Browser yang disarankan adalah “Chrome”, hal ini juga berlaku untuk komputer klien.
Untuk mengunduh aplikasi e-Rapor SMP versi 2018 dapat diunduh langsung di halaman khusus yang sudah disediakan oleh Kemendikbud yaitu di halaman http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor  atau dapat melalui link berikut ini.

Download Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2018

Aplikasi e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP) digunakan untuk sekolah yang menyeleggarakan kurikulum 2013. Aplikasi e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP) mempunyai ukuran file atau file size yang cukup besar yaitu 109.877 kb (109,8 MB). Oleh karena itu pastikan jaringan internet stabil saat mengunduh apliaksi tersebut.

Release Installer Aplikasi e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP 2018) Terintegrasi Dapodik

Aplikasi e-Rapor SMP Terintegrasi Dapodik
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, dalam hal ini adalah guru. Penilaian hasil belajar pada dasarnya bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.

Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.

Aplikasi e-rapor versi 2018 ini merupakan aplikasi rapor berbasis web yang diperuntukkan untuk SMP. Hal ini berarti dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser.

Aplikasi e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP) digunakan untuk sekolah yang menyeleggarakan kurikulum 2013. Aplikasi e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP) mempunyai ukuran file atau file size yang cukup besar yaitu 109.877 kb (109,8 MB). Oleh karena itu pastikan jaringan internet stabil saat mengunduh apliaksi tersebut.

Tujuan utama dari direleasenya aplikasi e-rapor versi 2018 ini adalah  dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan. Adanya aplikasi e-Rapor tersebut merupakan salah satu bentuk pengembangan dan pemanfaatan data pokok pendidikan. Dengan direleasenya aplikasi e-Rapor Versi 2018 ini diharapkan dapat membantu guru selaku pendidik dalam merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik.

Aplikasi e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP) dapat didownload pada link berikut ini.
Panduan e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP) dapat didownload pada link berikut ini.
Panduan Penilaian e-Rapor Versi 2018 (e-Rapor SMP) dapat didownload pada link berikut ini.

Sunday, November 12, 2017

Download Contoh Surat Tugas Pengawas Ujian Nasional (UN)

Contoh Surat Tugas Pengawas Ujian Nasional (US/M)
Ujian Nasional atau terkadang juga disebut sebagai Ujian Sekolah/Madrasah merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah) ini dilaksanakan untuk menentukan kelulusan dan ditujukan untuk peserta didik tingkat akhir di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat.

Menjadi pengawas ujian nasional (ujian sekolah/madrasah) merupakan suatu kebanggaan tersendiri karena tidak semua guru terpilih mendapat tugas menjadi pengawas ujian nasional atau ujian sekolah/madrasah. Diperlukan ketelitian, ketegasan dan kejujuran yang tinggi jika menjadi pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah).

Menjadi seorang pengawas Ujian Nasional harus dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pengawas Ujian Nasional  dan dilengkapi dengan Surat Tugas Pengawas Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Sekolah dan atau SKPD terkait.
Baca :
- Download Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional
- Download Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
Surat Tugas merupakan surat yang menerangkan bahwa orang yang diberi surat itu diperintahkan atau diberi tugas untuk menjalankan sesuatu atau terkadang juga disebut surat perintah atau surat perintah tugas. Surat Tugas Pengawas Ujian Nasional berarti surat yang diberikan kepada guru agar menjalankan tugas mengawasi jalannya Ujian Nasional.

Surat Tugas Pengawas Ujian Nasional memuat kop sekolah tempat guru bertugas sebagai pendidik. Selanjutnya surat tersebut memuat identitas jenis surat dan nomor agenda surat keluar masuk. Surat Tugas Pengawas UN juga harus memuat dasar pembuatan surat tugas, biasanya surat dari dinas pendidikan kabupaten/kota.

Yang menjadi inti dari surat tugas adalah identitas guru yang mendapat tugas sebagai seorang pengawas ujian nasional. Dan yang tak kalah penting adalah sekolah tujuan yang menjadi tempat tugas dan waktu (hari, tanggal dan waktu) mengawasi ujian nasional (ujian sekolah/madrasah).
Surat tugas pengawas ujian diakhiri dengan himbauan untuk melaksanakan tugas dengan baik dan melaporkan segera setelah tugas selesai.

Untuk legalitas surat tugas pengawas ujian nasional harus diberi tanda tangan dan nama terang pejabat yang memberi tugas atau yang mengeluarkan surat tugas dalam hal ini adalah kepala sekolah. Begitu juga dengan tempat dan tanggal dikeluarkannya surat juga harus disertakan dalam surat tersebut. Untuk contoh Surat Tugas Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah) dapat didownload pada link di bawah ini.

Download Surat Tugas Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Saturday, November 11, 2017

Download Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (US/M)
Selain Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah), kelengkapan berkas administrasi pelaksanaan Ujian Nasional adalah Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah). Tata tertib ini biasanya dibacakan sesaat sebelum pelaksanaan ujian nasional dimulai pada hari pertama ujian.

Tata tertib untuk peserta dibuat agar peserta ujian nasional mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta ujian nasional. Di samping itu tata tertib peserta ujian nasional juga dibuat agar peserta mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan selama mengikuti ujian nasional. Berikut ini adalah tata tertib peserta ujian nasional.
  1. Peserta US/M  memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US/M  dimulai. 
  2. Peserta US/M  yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M  setelah mendapat izin dari Ketua Penyelanggara US/M  Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu. 
  3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. 
  4. Peserta US/M  membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, peghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian. 
  5. Peserta US/M  mengisi daftar hadir 
  6. Peserta US/M  mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 
  7. Peserta US/M  mengisi identitas pada  LJ US/M  secara lengkap dan benar. 
  8. Peserta US/M  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJ US/M  dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M  dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 
  9. Selama US/M  berlangsung, peserta US/M  hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US/M  serta tidak melakukannya berulang kali. 
  10. Peserta US/M  yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu pengantian Naskah Soal. 
  11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang terkait. 
  12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M  berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya  waktu ujian. 
  13. Peserta US/M  berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 
  14. Selama US/M  berlangsung, peserta US/M  dilarang : 
  • menanyakan jawaban soal kepada siapapun.; 
  • bekerja sama denga peserta lain; 
  • memberi atu menerima bantuan dalam menjawab soal;
  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;. 
  • membawa naskah soal US/M  dan LJ US/M  keluar dari ruang ujian; 
  • menggantikan atau digantikan orang lain.
Tata tertib peserta ujian nasional (ujian sekolah/madrasah) dapat di download pada link unduhan di bawah ini.

Download Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Download Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional
Salah satu kelengkapan berkas administrasi dalam pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah adalah adanya tata tertib pengawas ujian. Tata tertib pada dasarnya adalah kumpulan aturan-aturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat. Sedangkan pengawas ujian merupakan guru yang memperoleh tugas melalui surat keputusan kepala sekolah untuk mengawasi jalannya ujian nasional atau ujian sekolah/madrasah.

Keberadaan tata tertib pengawas ujian sangat penting agar pengawas mengerti dan memahami tugas-tugasnya dalam mengawasi jalannya ujian nasional.Tata tertib pengawas ujian nasional memuat hal-hal apa saja yang harus dikerjakan dan tidak boleh dilakukan oleh pengawas ujian selama berlangsungnya ujian nasional. Dengan mematuhi tata tertib ini maka kegiatan ujian nasional akan berlangsung dengan lancar sesuai dengan harapan pemerintah.Berikut ini adalah tata tertib pengawas ujian nasional (ujian sekolah/madrasah)

Persiapan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah)

  1. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang US/M telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara US/M .
  2. Pengawas Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara US/M. 
  3. Pengawas Ruang US/M menerima bahan US/M yang berupa Naskah Soal US/M, LH US/M, Amplop LJ US/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.

Pelaksanan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah)

  1. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian. 
  2. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M denagn menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan. 
  3. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan dipergunakan. 
  4. Pengawas Ruang US/M membacakan tata tertib US/M 
  5. Pengawas Ruang US/M meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir US/M. 
  6. Pengawas Ruang US/M membagikan US/M kepada peserta dan memandu serta memerikasa pengisian identitas peserta US/M (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai. 
  7. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi formulir identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop soal, memerikasa kelengakapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel) disaksikan oleh peserta ujian.  
  8. Pengawas Ruang US/M membagikan paket Soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai. 
  9. Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan soal ujian. 
  10. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. 
  11. Kelebihan Naskah soal US/M selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian. 
  12. Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasan sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M. 
  13. Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam BeritaAcara PelaksanaanUS/M.
  14. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dan soal US/M yang diujikan. 
  15. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas ruang US/M memneri peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit. 
  16. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta untuk berhenti megerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJ US/M dan Naskah Soal US/M. Peserta US/M dpersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJ US/M sama dengan jumlah peserta US/M. 
  17. Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJ US/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJ US/M diserati dengan daftar hadir Peserta dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangai oleh pengawas Ruang US/M di dalam ruang ujian.  
  18. Pengawas ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung.
  19. Pengawas Ruang US/M menyerahkan LJ US/M dan Naskah Soal US/M kepada penyelenggara US/M Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan US/M.
Tata tertib pengawas ujian nasional (ujian sekolah/madrasah) tersebut dapat di download pada link unduhan di bawah ini

Download Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Ujian Sekolah/Madrasah)

Friday, November 10, 2017

Guru Agama dan Guru Madrasah Wajib Mempunyai NPK, Ini Syaratnya!

NPK Diterbitkan Melalui Aplikasi Simpatika
Mulai tahun 2016 yang lalu, guru agama dan guru madrasah wajib mempunyai NPK. Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.

NPK (Nomor PTK Kemenag)merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama. NPK (Nomor PTK Kemenag)akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur yang sudah ditentukan.

Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuansebagai berikut

1. PTK berstatus PNS aktif, atau;
2. PTK pemilik NUPTK aktif;
3. PTK  bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:

  • Kualifikasi pendidikan minimal D4/S-1
  • Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah, 
  • Bagi pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir. 

NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah berpartisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

NPK akan bermanfaat sekali bagi PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. NPK sebagai syarat utama dalam penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemeterian Agama.

NPK juga dijadikan syarat utama penerbitan NRG Khusus bagi Guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemeterian Agama. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama

Inilah Syarat-syarat yang harus Dipenuhi Perguruan Tinggi agar Bisa Menjadi LPTK Program PPG 2017

LPTK Program PPG 2017
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Pemerintah. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan

Tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat menjadi LPTK program PPG 2017. Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat khusus untuk menjadi LPTK program PPGJ 2017. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi agar bisa menjadi LPTK program PPG 2017 yaitu

  1. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
  2. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan peringkat paling rendah B;
  3. Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
  4. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional;
  5. Memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI;
  6. Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
  7. Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
  8. Memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.

Namun jika ternyata belum ada program studi yang terakreditasi atau yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah, Pemerintah dapat menetapkan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya yang relevan dengan program studi tersebut.

Begitu juga jika ternyata tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, peemrintah dapat menetapkan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi paling rendah B.

Apabila di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat untuk menjadi LPTK program PPG, Pemerintah dapat menetapkan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra

Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Pemrintah berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun. LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.

Thursday, November 9, 2017

Download Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017

Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017
Tanggal 10 November adalah salah satu hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setiap tanggal 10 November selalu diperingati sebagai Hari Pahlawan sebagai bentuk peringatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dalam berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Beberapa bentuk peringatan hari pahlawan yang sering dilaksanakan adalah upacara bendera dan kunjungan ke makan para pahlawan.

Tahun 2017 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara RI mengeluarkan surat edaran Nomor B-1027/M.Sesneg/Set/TU.00.04/11/2017 tanggal 2 November  tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017. Surat Edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 65960/A.A6/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017 di Lingkungan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dalam Surat Edaran tentang peringatan hari pahlawan tahun 2017 dijelaskan secara rinci mengenai Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017 di Lingkungan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu meliputi Ketentuan Upacara , Peserta Upacara, Pakaian Upacara, dan Susunan Acara dalam Upacara baik di Kantor Pusat Kemendikbud RI maupun di Unit Kerja Lain dan UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan tema peringatan Hari Pahlawan tahun 2017 dan setiap instansi di bawah naungan Kemendikbud RI diminta untuk memasang spanduk dengan tema Perkokoh Persatuan Membangun Negeri. Di samping itu juga diminta untuk menghentikan aktivitas dan mengheningkan cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 waktu setempat bagi pegawai yang tidak mengikuti upacara. Untuk Surat Edaran dan logo peirngatan Hari Pahlawan 10 November Tahun 2017 dapat diunduh pada link di bawah ini.

Download :

  1. Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017.
  2. Logo Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2017

Wednesday, November 8, 2017

Inilah Berkas dan Data yang Harus Disiapkan Untuk Mengisi Formulir Pendaftaran PPG 2017

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali diselenggarakan oleh pemerintah diakhir tahun 2017 ini. Hal ini merupakan kabar kembira bagi seluruh guru di Indonesia yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan kualifikasi akademik masing-masing.

PPG tahun 2017 ini pun sedikit berbeda dalam penentuan pesertanya, yakni mengambil data pokok guru di aplikasi dapodik. Sistem secara otomatis menyelekasi guru-guru yang terdaftar di dapodik pada semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 dengan kriteria dan syarat-syarat yang telah ditentukan sehingga dihasilkan daftar nominatif calon peserta PPG 2017.
Baca : Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 1 Bikin Geleng-geleng Kepala!
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Pendaftaran Calon Peserta PPG 2017 hanya bisa dilakukan oleh guru yang mendapat undangan untuk mengikuti PPG 2017 melalui aplikasi SIMPKB. Guru yang mendapat undangan PPG 2017 itu berarti sudah memenuhi syarat utama untuk mengikuti PPG 2017 karena sudah terseleksi oleh sistem yang memanfaatkan data dapodik.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Pendaftaran calon peserta program PPG 2017 dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPKB. Cara pendaftaran PPG pun cukup mudah alurnya, tinggal mengikuti tata cara yang ada pada aplikasi SIMPKB dan melengkapi formulir pendaftaran peserta PPG secara online.
Baca : Cara Mudah Mendaftar Sebagai Peserta PPG 2017
Lalu seperti apa formulir pendaftaran peserta program pendidikan profesi guru. Data apa saja yang harus disiapkan untuk mengisi formulir pendafatran peserta PPG dan berkas apa saja yang harus disediakan untuk melengkapi formulir pendaftaran PPG. Mari kita simak bersama penjelasan singkat berikut ini.

Formulir pendaftaran PPG 2017 ini diisi secara online melalui apklikasi SIMPKB. Adapun data-data dan berkas yang harus disediakan untuk menlengkapi formulir pendaftaran peserta PPG 2017 adalah

  1. Jenjang Mapel PPG yang diajukan
  2. Bidang Studi PPG yang diajukan
  3. Kualifikasi Ijazah/Pendidikan 
  4. Tahun Ijazah 
  5. Jenis Studi
  6. Jurusan atau Program Studi
  7. Fakultas
  8. Nama Lengkap Perguruan Tinggi yang Menerbitkan Ijazah
  9. Upload File Scan Ijazah Asli (Max 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG

Berikut ini adalah contoh formulir pendaftaran PPG dan pengisiannya

Formulir Pendafatran PPG 2017
Dalam mengisi formulir pendaftaran peserta PPG tersebut, pastikan semua data yang diisikan sama dan sesuai dengan iajzah, karena data yang sudah tersimpan dan sudah terdaftar tidak akan bisa diedit kembali. Dan jika ternyata ada data yang tidak sama maka pengajuan sebagai peserta PPG akan ditolak.

Cara Mudah Mendaftar Sebagai Peserta PPG 2017

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau PPGJ tahun 2017. Program ini diprioritaskan kepada guru yang bertugas atau mengajar namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang tugasnya. Dalam hal ini, Kemendikbud telah menyeleksi guru-guru di seluruh Indonesia yang berkesempatan untuk mengikuti program PPG 2017 dengan merelease daftar nominatif peserta PPGJ 2017 yang diumumkan dalam undangan melalui aplikasi SIMPKB.

Oleh karena itu guru hendaknya secara individu mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar nominasi peserta PPG 2017 atau tidak dengan login akun SIMPKB. Jika beruntung guru akan mendapat undangan untuk mengikuti PPGJ 2017. Seperti diketahui bersama bahwa Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca :
Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 1 Bikin Geleng-geleng Kepala!
Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Bagi guru yang beruntung mendapat undangan mengikuti PPG 2017, maka diminta mendaftar segera sebagai calon peserta PPG 2017. Untuk tata cara mendaftar sebagai peserta PPG 2017 seperti diuraikan berikut ini.

1. Login ke aplikasi SIMPKB menggunakan akun dan password SIMPKB.
2. Klik ‘MENDAFTAR’ pada kotak dialog undangan mengikuti PPG


3. Pada halaman baru yang muncul klik tombol ‘MENDAFTAR SEKARANG’


4. Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda


5. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik ‘DAFTARKAN’


6. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol ‘CETAK BUKTI AJUAN’ untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol ‘BATAL AJUAN’ untuk membatalkan ajuan Anda


7. Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut  menandakan bahwa ajuan Anda telah tersimpan dalam sistem.
Berikut contoh surat Tanda Bukti Pengajuan Peserta Prog. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2017


Pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.


Status ajuan PPG yang sudah diterima maupun yang ditolak oleh admin akan diberitahukan melalui menu PPG tersebut.  Oleh karena itu hendkanya guru rutin mengecek akun SIMPKB nya untuk mengetahui status ajuan menjadi peserta program PPG 2017.

Tuesday, November 7, 2017

Guru Wajib Tahu! Inilah Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang Sebenarnya

PPG 2017
Seperti diketahui bersama bahwa di tahun 2017 ini pemerintah melalui kemendikbud RI telah membuka kembali program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mereka yang sudah bertugas atau mengajar akan tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.

Dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program Sarjana yang mempersiapkan peserta memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru profesional setelah mereka memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini mempunyai tujuan sebagai berikut.

  1. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  2. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
  3. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Terlepas dari ketiga tujuan di atas, pada dasarnya program Pendidikan profesi Guru (PPG) ini bertujuan untuk mewujudkan guru-guru yang memiliki kompetensi mendidik sesuai dengan bidannya masing-masing dan merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia dimana para guru yang mengajar di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat haruslah seusai dengan kualifikasi akademiknya dan memiliki setifikat pendidik

Guru Ngebet Pingin Ikut PPG, Tapi nggak Ngerti PPG itu apa. Begini Pengertian PPG yang Sesungguhnya!

Program Pendidikan Profesi Guru 2017
Setelah sukses melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2016, di akhir tahun 2017 ini Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada para guru di seluruh tanah air untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia dimana para guru yang mengajar di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat haruslah seusai dengan kualifikasi akademiknya dan memiliki setifikat pendidik.

Namun apakah para guru sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan PPG itu. Jangan-jangan para guru hanya asal ucap dna tidak tahu artinya karena mendengar berita di media social bahwa pemerintah telah menyelenggarakan PPG tahun 2017. Cukup miris nantinya jika ternyata para guru tidak tahu arti dari program PPG itu sendiri, padahal guru tersebut ngebet banget ingin ikut PPG.

Dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan disebutkan bahwa Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.  Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri tersebut Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca : Tujuan Program Pendiidkan Profesi Guru (PPG)
Sementara itu yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.  Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif

Monday, November 6, 2017

Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 2 dan 3 Bikin Geleng-geleng Kepala!

Info PPG 2017
Di akhir tahun 2017 ini ada sebuah kabar gembira bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidikan melalui sebuah program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagaimana yang sudah disampaikan melalui apliaksi SIMPKB bahwa Kemendikbud RI telah mengumumkan daftar nominatif calon peserta PPG 2017.

Program PPG 2017 ini merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut, disebutkan  bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.
Baca : Panduan Singkat Tata Kelola Program PPG 2017
Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca : Jadwal Pelaksanaan Pre Test PPG 2017
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh undangan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru 2017 adalah:

1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian bukan sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan
3. TMT Pengangkatan < 2015
4. Kualifikasi pendidikan sudah mencapai minimal D4/S1
5. Usia belum mencapai 58 tahun per 2018
6. Tidak teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Oleh karena itu, jika merasa memenuhi syarat untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, ada baiknya segera melakukan cek ulang data pada aplikasi dapodik. di sekolah masing-masing. Bila ternyata status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi dapodik sebelum 18 November 2017.

Info Penting Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Info PPGJ 2017
Ada sebuah berita baik bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru. Program ini merupakan wujud nyata dari adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Nah, oleh karena itu, guru yang bertugas atau mengajar di tingkat SD/SMP/SMA dan SMK yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Caranya yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Seleksi awal untuk guru calon peserta program PPG 2017 dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang sudah terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Dasar seleksi bersumber dari database Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.
Baca : Inilah Syarat Mengikuti Program PPG 2017
Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB.
Baca : Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Oleh karena itu, sebelum terlambat segeralah mengecek akun SIMPKB masing-masing untuk mengetahui  dan memastikan apakah anda termasuk dalam daftar nominasi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017.