Showing posts with label SIMPKB. Show all posts
Showing posts with label SIMPKB. Show all posts

Wednesday, November 8, 2017

Cara Mudah Mendaftar Sebagai Peserta PPG 2017

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau PPGJ tahun 2017. Program ini diprioritaskan kepada guru yang bertugas atau mengajar namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang tugasnya. Dalam hal ini, Kemendikbud telah menyeleksi guru-guru di seluruh Indonesia yang berkesempatan untuk mengikuti program PPG 2017 dengan merelease daftar nominatif peserta PPGJ 2017 yang diumumkan dalam undangan melalui aplikasi SIMPKB.

Oleh karena itu guru hendaknya secara individu mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar nominasi peserta PPG 2017 atau tidak dengan login akun SIMPKB. Jika beruntung guru akan mendapat undangan untuk mengikuti PPGJ 2017. Seperti diketahui bersama bahwa Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca :
Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 1 Bikin Geleng-geleng Kepala!
Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017
Bagi guru yang beruntung mendapat undangan mengikuti PPG 2017, maka diminta mendaftar segera sebagai calon peserta PPG 2017. Untuk tata cara mendaftar sebagai peserta PPG 2017 seperti diuraikan berikut ini.

1. Login ke aplikasi SIMPKB menggunakan akun dan password SIMPKB.
2. Klik ‘MENDAFTAR’ pada kotak dialog undangan mengikuti PPG


3. Pada halaman baru yang muncul klik tombol ‘MENDAFTAR SEKARANG’


4. Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda


5. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik ‘DAFTARKAN’


6. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol ‘CETAK BUKTI AJUAN’ untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol ‘BATAL AJUAN’ untuk membatalkan ajuan Anda


7. Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut  menandakan bahwa ajuan Anda telah tersimpan dalam sistem.
Berikut contoh surat Tanda Bukti Pengajuan Peserta Prog. Pendidikan Profesi Guru Tahun 2017


Pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.


Status ajuan PPG yang sudah diterima maupun yang ditolak oleh admin akan diberitahukan melalui menu PPG tersebut.  Oleh karena itu hendkanya guru rutin mengecek akun SIMPKB nya untuk mengetahui status ajuan menjadi peserta program PPG 2017.

Monday, November 6, 2017

Inilah Syarat Mengikuti Program PPGJ 2017, No 2 dan 3 Bikin Geleng-geleng Kepala!

Info PPG 2017
Di akhir tahun 2017 ini ada sebuah kabar gembira bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidikan melalui sebuah program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagaimana yang sudah disampaikan melalui apliaksi SIMPKB bahwa Kemendikbud RI telah mengumumkan daftar nominatif calon peserta PPG 2017.

Program PPG 2017 ini merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut, disebutkan  bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.
Baca : Panduan Singkat Tata Kelola Program PPG 2017
Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.
Baca : Jadwal Pelaksanaan Pre Test PPG 2017
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh undangan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru 2017 adalah:

1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian bukan sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan
3. TMT Pengangkatan < 2015
4. Kualifikasi pendidikan sudah mencapai minimal D4/S1
5. Usia belum mencapai 58 tahun per 2018
6. Tidak teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Oleh karena itu, jika merasa memenuhi syarat untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, ada baiknya segera melakukan cek ulang data pada aplikasi dapodik. di sekolah masing-masing. Bila ternyata status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi dapodik sebelum 18 November 2017.

Inilah Alasan Menohok Kenapa Guru Tidak Diundang Mengikuti Program PPGJ 2017

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, disebutkan  bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan

Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2017 memanfaatkan database pada aplikasi dapodik. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat undangan melalui aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan akan mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak diundang untuk mengikuti program PPG karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau karena kesalahan dalam entrian data di dapodik.

Info Program PPGJ Tahun 2017
Guru yang tidak terundang sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data dapodik guru tersebut tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Oleh karena itu, jika merasa memenuhi syarat untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru, ada baiknya segera melakukan cek ulang data pada aplikasi dapodik. di sekolah masing-masing. Bila ternyata status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi dapodik sebelum 18 November 2017.

Jika sudah melakukan perbaikan data di dapodik dan sudah disinkronkan, langkah selanjutnya yaitu melaporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke form laporan atau aduan online Google Docs di alamat http://gg.gg/aduansimpkb

Wednesday, October 4, 2017

Cara Mengisi No Peserta dan Nilai UKG pada Aplikasi Dapodik 2017

Cara Mengisi No Peserta UKG dan Nilai UKG di Dapodik 2017
Dirjen Dikdasmen terus berupaya melakukan inovasi-inovasi dan penyempurnaan fitur yanga dalam aplikasi Dapodik 2017. Penyempurnaan fitur dimaksudkan untuk berbagai kepentingan pendataan skala nasional terutama berkaitan dengan penentuan kebijakan pemerintah terhadap sekolah, peserta didik dan PTK.

Salah satu hal baru yang perlu mendapat perhatian dari para operator dapodik adalah pentingnya mengisi No Peserta UKG dan Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) pada data rinci PTK di aplikasi dapodik 2017. Dengan mengisi No Peserta UKG dan nilai UKG maka guru akan dengan mudah mengakses layanan infogtk.

Mulai tahun pelajaran 2017/2018, aplikasi sim PKB sudah terintegrasi dengan dapodik, sehingga untuk dapat mengakses layanan infogtk, data rinci PTK harus dilengkapi dengan No Peserta UKG dan Nilai UKG. Jika lupa, No Peserta UKG dan Nilai UKG bisa didapatkan melalui admin SimPKB di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten masing-maisng, yaitu mulai UKG tahun 2015 yang lalu.

Untuk menginput no peserta dan nilai UKG pada aplikasi dapodik 2017 dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Siapkan No Peserta UKG dan Nilai UKG yang akan Dientri
2. Login ke Aplikasi Dapodik

3. Pilih dan Klik tab menu GTK kemudian pilih sub menu Guru lalu pilih nama Guru


4. Pilih dan Klik "Nilai Test" pada Menu Data Rinci


5. Selanjutnya pilih dan klik Tambah lalu pilih jenis tes UKG


6. Lengkapi semua field yang diminta yang ada kemudian klik Simpan


Bagaimana, cukup mudah kan? Sebagai catatan, jika nilai UKG lupa atau tidak tahu, untuk sementara bisa diisi dengan nol dan bisa diedit dikemudian hari jika sudah mengetahui.

Friday, July 21, 2017

Cara Mencetak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB Tahun 2017/2018

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud RI secara resmi telah mengeluarkan Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB sebagai tanda pengenal atau identitas peserta kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB

Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB ini wajib dimiliki oleh semua guru dan tenaga kependidikan yang sudah tergabung dalam komunitas kepala sekolah, guru kelas dan guru mapel dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Untuk mencetak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB tersebut masing-masing guru dan tenaga kependidikan harus login ke akun SimPKB masing-masing. Untuk lebih jelasnya, cara mencetak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Persiapkan username/email dan pasword akun SimPKB yang sudah didapat.
  2. Pastikan laptop/komputer/smartphone terkoneksi dengan internet
  3. Buka halaman SimPKB di https://app.simpkb.id
  4. Ketikkan username dan pasword yang digunakan untuk login SimPKB lalu klik Login
  5. Arahkan Kursor ke menu Dropdown (pojok kanan sebelah menu Beranda) kemudian klik sehingga muncul menu-menu lainnya.
  6. Pilih dan klik menu Profilku
  7. Selanjutnya cari menu Data Komunitas 
  8. Arahkan kursor ke icon "Print" (Akan Muncul Notifikasi Cetak Kartu Anggota)
  9. Klik icon printer dan tunggu file terunduh dalam bentuk PDF dokumen.
  10. Buka file PDF Kartu Anggota tadi lalu cetak, laminating dan simpan dengan rapi

Demikian cara mencerak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB tahun 2017/2018. Kartu tersebut hanya berlaku selama satu semester di tahun pelajaran 2017/2018. Selebihnya kartu tersebut tidak berlaku. Kartu Anggota Pokja tersebut jangan sampai disalah gunakan.


Ditjen GTK Secara Resmi Merelease Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB Tahun 2017/2018

Contoh Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB yang Sudah Tercetak

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi telah merelease Kartu Anggota yang digunakan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Kartu Anggota yang dikeluarkan tersebut merupakan Kartu Anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang menunjukkan bahwa Guru atau Tenaga Kependidikan (Pengawas Madya Sekolah) adalah anggota dari suatu komunitas (KKG) sesuai dengan kelompoknya.

Kartu Anggota Pokja ini hanya berlaku selama satu semester saja sesuai dengan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah tergabung dalam komunitas kepala sekolah, guru kelas dan guru mapel diharapkan untuk segera login ke akun SimPKB masing-masing dan mencetak Kartu Anggota Pokjanya.

Kartu yang sudah dicetak akan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas bagi peserta KKG sehingga memudahkan identifikasi data peserta oleh ketua komunitas atau mentor dikalt PKB nantinya. Kartu tersebut juga digunakan ketika peserta mengikuti pre test yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK Kemendikbud RI.

Untuk mencetak Kartu Peserta Pokja Komunitas dalam SimPKB tersebut peserta diharuskan login ke akun SimPKB masing-masing. Cara mencetak Kartu Anggota Pokja Komunitas SimPKB dapat disimak pada postingan selanjutnya di sini.

Wednesday, July 12, 2017

Pengumuman Info Pre Test UKG 2017 pada SIMPKB 2017

Info Pre Test UKG 2017
Kepada Guru se-Indonesia yth,
Kami informasikan bahwa pelaksanaan Pre-Tes akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2017. Adapun syarat dan ketentuan calon peserta Pre-Tes adalah sebagai berikut:

  1. Berlaku bagi para Guru yang telah melaksanakan VerVal Satminkal dan Mapel di SIMPKB hingga permanen (disetujui admin dinas) dan berstatus “Wajib Pre-Tes” sebelum 1 Agustus 2017.
  2. Bagi para Guru yang melakukan VerVal Satminkal/Mapel setelah 31 Juli 2017 tidak disertakan sebagai calon peserta Pre-Tes periode Agustus 2017.
  3. Informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan Pre-Tes akan diumumkan lebih lanjut selama bulan Agustus 2017 oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Propinsi sesuai wilayah kerja masing-masing.

Admin SIMPKB

Monday, July 10, 2017

Hasil Rakor Operator SimPKB Tanggal 8 Juli 2017

SimPKB 2017
Hasil Rakor Operator SIM PKB Jamblang, 8 Juli 2017

1. Setiap guru (kecuali guru PAI) harus memiliki akun SIM PKB dan sudah bergabung dengan komunitas mapelnya.

2. Akan ada UKG tahun 2017 untuk semua guru yg sudah terdaftar di SIM PKB (baik yg sudah sertifikasi atau belum) dengan KKM 7,0 untuk tahun 2017.

3. Bagi guru yg tidak bisa mencapai KKM (guru yg sudah sertifikasi) akan dilakukan ujian ulang sampai mencapai KKM maksimal 4 kali, jika sudah 4 kali tetap tidak mencapai KKM maka sertifikasi tidak bisa cair.

4. Bagi guru yang belum sertifikasi dan tidak mencapai KKM maka tidak bisa diikutkan ke calon peserta sertifikasi guru.

5. Sebelum pelaksanaan UKG, akan ada pra UKG yang bisa diakses oleh masing-masing guru secara online. (Akan diinformasikan melalui akun SIM PKB, Mohon sering diakses SIM PKB nya, agar tidak ketinggalan info)

6. Akan dilaksanakan pree test sekitar tgl 25 Juli 2017 bagi guru yg pindah mapel atau guru yg baru tergabung di SIM PKB. Waktu, tempat dan tanggal pastinya akan diumumkan di akun SIM PKB bapak/ibu minimal sehari sebelum tanggal 25 Juli 2017.

7. UKG akan dilaksanakan setiap tahun dengan KKM selalu naik 0,5 tiap tahunnya.

8. Bagi guru yang tidak terdaftar di SIM PKB (di pencarian aplikasi SIM PKB tidak muncul) harus menunggu tahun depan.

9. Jika ada perubahan data di SIM PKB segera cetak pengajuan perubahan data dan tandatangani kemudian serahkan ke operator sekolah untuk untuk ditembuskan ke operator SIM PKB Kabupaten (hal ini untuk menghindari guru meninggalkan kelas dengan alasan mengurus SIM PKB)
Demikian, semoga bermanfaat.

Ketua Komunitas Jangan Asal Cetak Akun Anggota Komunitas SIMPKB

SimPKB 2017
Sedikit saja info dari P4TK informasi khususunya untuk ketua komunitas SimPKB jangan asal cetak akun anggota yang sudah masuk kedalam anggota komunitas.. Pengertian cetak akun anggota itu sam dengan reset ulang.. nah akun yg direset ulang mengakibatkan akun guru tersebut menjadi belum aktivasi...

Cetak akun jika diperlukan karena anggota tidak bisa login dengan user akun nya tersebut..
Jadi tidak perlu cetak 1 per 1 akun anggota karena itu sama saja dengan reset ulang...Oleh karena itu, ketua komunitas wajib memahami informasi ini. Mohon dipahami ya... Jika akun guru tersebut masih aktif dan masih bisa digunakan untuk login kenapa musti dicetak ulang lagi... cetak akun anggota jika hanya loginnya bermasalah saja.

Contoh kasus:
1. Seorang guru pada tahun 2016 sudah mempunyai akun login GP dan sekarang pada tahun 2017 dengan adanya program simPKB ini maka guru tersebut harus aktivasi dan verval...
Dengan menggunakan akun yg lama yaitu akun GP dulu... tidak perlu regristasi ulang...
2. Dan jika akun login GP dulu tidak bisa digunakan baru direset oleh admin dinas maka setelah reset keluar akun baru...
Setelah itu baru digunakan untuk aktivasi dan verval simPKB ini... setelah semua tahapan verval selesai.. baru menghubungi ketua komunitas untuk dimasukan ke dalam komunitas...
3. Naaahhhh setelah dimasukkan ketua komunitas maka guru tersebut sudah menjadi anggota komunitas... (ketua komunitas tidak akan bisa memasukan anggota jika anggota tersebut belum aktivasi dan verval atau masih pengajuan perubahan data ke admin dinas.)
4. Jadi kesimpulannya anggota yg awalnya belum masuk komunitas itu sudah punya akun login yg sudah bisa digunakan.. jadi setelah dimasukan ke komunitas ketua #jangan cetak ulang akun guru tersebut.
5. Cetak akun jika dibutuhkan karena akun loginya tidak bs digunakan. Karena cetak akun itu sama dengan reset ulang maka mengakibatkan password ganti dan guru tersebut terdeteksi sistem belum aktivasi lagi.

Demikian info penting yang perlu dicermati dan dipahami oleh ketua komunitas SIMPKB. Jangan sampai merugikan anggota komunitas.

Wednesday, July 5, 2017

Ini Penyebab Website Info GTK Tidak Bisa di Akses

Info GTK Tidak Bisa Diakses
Website Info GTK merupakan official website (website resmi) milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI. Website resmi tersebut beralamat di http://gtk.kemdikbud.go.id. Mungkin banyak dari rekan-rekan operator dapodik yang bertanya-tanya bahwa Website info GTK saat ini sedang tidak bisa diakses untuk keperluan cek info guru. Namun rekan-rekan operator dapodik tidak perlu khawatir karena hal tersebut tidak akan berlangsung lama.

Untuk sementara waktu website info GTK memang tidak bisa diakses dikarenakan Dirjen GTK sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 periode 1 Juli s.d 31 Desember 2017. Untuk selanjutnya, info GTK hanya bisa diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi SIMPKB yang saat ini masih dalam proses valiadasi data.

Jadi ke depan, guru yang tidak terdaftar di aplikasi SIMPKG maka guru tersebut tidak akan dapat mengakses info GTK sehingga tidak bisa memantau hasil validasi data yang sudah diinput di aplikasi dapodik. Bagi guru yang sudah mengikuti UKG 2015 cukup melakukan login dan update data saja di aplikasi SIMPKB. Namun bagi yang belum mengikuti UKG 2015 maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Bagi rekan-rekan operator yang ingin mengecek validasi data GTK semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 (periode Januari s.d Juni 2017) sudah disiapkan link khusus dari Dirjen GTK. Untuk mengecek validasi data semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 bisa melalui link http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171

Kemungkinan besar Info GTK akan bisa diakses setelah release aplikasi dapodik versi baru, yaitu aplikasi dapodik untuk tahun pelajaran 2017/2018 yang saat ini sedang dalam tahap ujicoba aplikasi.