SimPKB 2017 |
Cetak akun jika diperlukan karena anggota tidak bisa login dengan user akun nya tersebut..
Jadi tidak perlu cetak 1 per 1 akun anggota karena itu sama saja dengan reset ulang...Oleh karena itu, ketua komunitas wajib memahami informasi ini. Mohon dipahami ya... Jika akun guru tersebut masih aktif dan masih bisa digunakan untuk login kenapa musti dicetak ulang lagi... cetak akun anggota jika hanya loginnya bermasalah saja.
Contoh kasus:
1. Seorang guru pada tahun 2016 sudah mempunyai akun login GP dan sekarang pada tahun 2017 dengan adanya program simPKB ini maka guru tersebut harus aktivasi dan verval...
Dengan menggunakan akun yg lama yaitu akun GP dulu... tidak perlu regristasi ulang...
2. Dan jika akun login GP dulu tidak bisa digunakan baru direset oleh admin dinas maka setelah reset keluar akun baru...
Setelah itu baru digunakan untuk aktivasi dan verval simPKB ini... setelah semua tahapan verval selesai.. baru menghubungi ketua komunitas untuk dimasukan ke dalam komunitas...
3. Naaahhhh setelah dimasukkan ketua komunitas maka guru tersebut sudah menjadi anggota komunitas... (ketua komunitas tidak akan bisa memasukan anggota jika anggota tersebut belum aktivasi dan verval atau masih pengajuan perubahan data ke admin dinas.)
4. Jadi kesimpulannya anggota yg awalnya belum masuk komunitas itu sudah punya akun login yg sudah bisa digunakan.. jadi setelah dimasukan ke komunitas ketua #jangan cetak ulang akun guru tersebut.
5. Cetak akun jika dibutuhkan karena akun loginya tidak bs digunakan. Karena cetak akun itu sama dengan reset ulang maka mengakibatkan password ganti dan guru tersebut terdeteksi sistem belum aktivasi lagi.
Demikian info penting yang perlu dicermati dan dipahami oleh ketua komunitas SIMPKB. Jangan sampai merugikan anggota komunitas.
salam...mau tanya min...saya sudah lulus ppg dan sudah keluar sertifikatnya tapi pada saat nrg keluar punya saya tidak keluar punya saya tidak keluar karena akun simpkb th 2015 tidak terkoneksi dengan dapodik setelah cari solusi ternyata ada akun lain atas nama saya, setelah melalui proses saya bisa masuk akun baru itu yang sudah terkoneksi dengan dapodik tapi status saya disana belum mengikuti ppg, bagaiman solusinya ya...terima kasih
ReplyDelete