LPTK Program PPG 2017 |
Tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat menjadi LPTK program PPG 2017. Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat khusus untuk menjadi LPTK program PPGJ 2017. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi agar bisa menjadi LPTK program PPG 2017 yaitu
- Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
- Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan peringkat paling rendah B;
- Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
- Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional;
- Memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI;
- Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
- Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
- Memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
Namun jika ternyata belum ada program studi yang terakreditasi atau yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah, Pemerintah dapat menetapkan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya yang relevan dengan program studi tersebut.
Begitu juga jika ternyata tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, peemrintah dapat menetapkan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi paling rendah B.
Apabila di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat untuk menjadi LPTK program PPG, Pemerintah dapat menetapkan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra
Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Pemrintah berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun. LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.