Meskipun kisi-kisi dan POS (Prosedur Operasional Standar) USBN 2018 untuk SD/MI belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, namun sekolah-sekolah sudah mulai mempersiapkan sejak dini siswa tingkat akhirnya. Sekolah-sekolah mulai memberikan les tambahan diluar KBM aktif dengan berbagai latihan soal yang bervariasi. Semua ini dilakukan agar para siswa kelas VI sukses melaksanakan ujian nasional dan memperoleh hasil yang maksimal.
Pihak sekolah pun juga sudah mulai meraba-raba kemampuan dan kekuatan para siswanya dalam mengikuti USBN pada bulan Mei mendantang. Hal ini dilakukan dengan menentukan nilai minimal SKL sebagai batas penentuan kelulusan siswa. Nilai minimal SKL USBN ini ditentukan jauh-jauh hari sebagai target pencapaian nilai bagi para siswanya.
Nilai minimal SKL USBN dan US/M ini haruslah ditetapkan melalui suatu musyawarah mufakat antara kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah sehingga tidak ada penentuan sepihak dari sekolah. Melalui musyawarah tersebut juga dapat diperoleh berbagai masukan dalam menentukan batas minimal kelulusan yang harus dicapai oleh masing-masing siswa pada setipa mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US/M.
Nah, jika nilai minimal SKL USBN dan US/M tersebut sudah diputuskan bersama maka harus segera disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam hal ujian nasional. Sekolah perlu segera menyampaikan SKL tersebut kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan propinsi.
Di samping itu sekolah juga wajib menyampaikan SKL USBN tersebut kepada orang tua atau wali murid. Sekolah bisa mengadakan sosialiasi SKL USBN dan US/UM dengan mengundang orang tua atau wali murid kelas VI. Untuk surat undangan sosialisasi SKL USBN dapat diunduh pada link di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.