Dari pihak sekolah pun juga melakukan berbagai persiapan agar dapat melaksanakan USBN dengan sukses. Sekolah-sekolah memberikan jam pelajaran tambahan kepada para siswa kelas 6 dengan berbagai strategi agar bisa mencapai nilai makasimal dalam USBN atau setidaknya dapat melampaui batas minimal nilai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditentukan sebelumnya.
Nilai minimal SKL harus ditetapkan sebagai batas minimal nilai yang harus dicapai oleh setiap siswa pada setiap mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US/M. Penentuan dan penetapan nilai minimal SKL USBN harus didasarkan pada KKM setiap mata pelajaran di semester sebelumnya.
Di samping itu penentuan dan penetapan nilai minimal SKL harus memandang intake siswa dan kemampuan siswa terhadap mata pelajaran yang diujikan. Sekolah perlu melihat pengalaman peorlehan nilai ujian nasional pada ujian tahun sebelumnya. Apakah SKL tahun sebelumnya dipertahankan, dinaikkan atau justru diturunkan dengan melihat kondisi siswa sekarang.
Penetapan nilai minimal SKL USBN dan US/M harus ditentukan melalui musyawarah mufakat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Selanjutnya hasil musyawarah akan diperoleh kesepakatan bersama batas nilai atau nilai minimal SKL USBN dan US/UM yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara.
Dalam berita acara penentuan nilai minimal SKL USBN dan US/UM harus memuat waktu dan tempat penyelenggaraan rapat atau musyarawah penentuan SKL USBN dan US/M. Selanjutnya dalam berita acara tersebut harud disebutkan dengan rinci nilai minimal SKL setiap mata pelajaran USBN dan US/M. Berita acara tersebut harus di tandatangani oleh kepala sekolah, ketua komite dan dewan guru. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah berita acara tersebut harus disertai dengan daftar hadir peserta rapat.
Nilai minimal SKL USBN dan US/M yang sudah disepakati bersama kemudian harus disosialisasikan kepada orang tua dan wali murid. Hal ini dimaksudkan agar orang tua atau wali murid bisa mendampingi putra-putrinya dalam belajar mempersiapkan ujian. Nilai minimal SKL USBN dan US/M ini juga harus disampaikan kepada dinas pendidikan terkiat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Bagi teman-teman yang membutuhkan contoh berita acara penentuan dan penetapan nilai minimal SKL USBN dan US/M dapat mendownload pada link di bawah ini.
link 1 : Download Contoh Berita Acara Penentuan SKL USBN
link 2 : Download Contoh Berita Acara Penentuan SKL USBN
link 2 : Download Contoh Berita Acara Penentuan SKL USBN
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.