Saturday, September 19, 2020

Cara Mengisi Nomor KIP di Aplikasi Dapodik Versi 2021

Cara Mengisi No KIP di Dapodik

Sejak digulirkan di awal tahun 2016 yang lalu, KIP kini menjadi andalan pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun melaui Program Indonesia Pintar yang merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. 

Melalui KIP, pemerintah bisa menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar yang diberikan secara bertahap kepada anak usia sekolah dan kuliah. KIP memuat nomor unik yang menunjukkan identitas anak selaku pemegang kartu tersebut. 

Untuk anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat, nomor KIP tersebut harus dientri ke dalam aplikasi Dapodik. Ini menjadi salah satu tugas operator dapodik untuk mengisi nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sehingga pemerintah mengetahui peta distribusi KIP berdasarkan satuan pendidikan. 

Pengisian nomor KIP ini menjadi salah satu bentuk usulan sekolah kepada Pemerintah sehingga siswa-siswa yang sudah memiliki KIP mendapat prioritas utama untuk mendapat manfaat dari Program Indonesia Pintar. Meskipun demikian, sekolah juga diharapkan mengusulkan siswa non pemegang KIP agar mendapat manfaat PIP dengan pertimbangan tertentu. Usulan siswa yang layak mendapat PIP dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodik.

Untuk mengisikan nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi terbaru saat ini sedikit berbeda dengan pengisian nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya. Pada versi sebelumnya, pengisian nomor KIP dapat dilakukan secara langsung melalui edit data pribadi peserta didik yang biasanya menyatu dengan field usulan layak atau tidak layak mendapatkan PIP. 

Lalu bagaimana cara mengisi nomor KIP pada aplikasi Dapodik versi 2021.a sekarang ini? Nah, untuk mengisinya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

  1. Login di aplikasi Dapodik
  2. Selanjutnya klik menu Peserta Didik
  3. Cari nama peserta didik yang mau diisikan nomor KIPnya
  4. Langkah berikutnya pilih dan klik menu Kesejahteraan
  5. Klik menu Tambah kemudian pilih dan klik Program Indonesia Pintar pada kolom jenis kesejahteraan
  6. Pada kolom nomor kartu isikan nomor KIP yang tercantum pada KIP
  7. Pastikan nama sudah sesuai dengan nama di Kartu
  8. Jangan lupa klik simpan dan sinkronkan agar data tersimpan di database dapodik

Data nomor KIP yang disikan tersebut akan di validasi dan verifikasi oleh sistem dan dipadankan dengan database yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Harapannya, KIP yang diberikan oleh Pemerintah tepat sasaran dan para pemegang KIP benar-benar bisa merasakan manfaat dari Program Indonesia Pintar. Secara berkala, para pemegang KIP yang layak menerima PIP akan memperoleh dana bantuan pendidikan dari Pemerintah.

Saturday, June 13, 2020

Download Contoh SK Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tingkat Sekolah

Contoh SK Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah
Saat ini, penyebaran Covid-19 sudah meluas dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat di seluruh dunia. Penyakit yang disebabkan oleh coronavirus jenis terbaru ini telah menimbulkan ribuan korban jiwa. Meskipun sebagian besar penderita Covid-19 dapat disembuhkan, namun penyakit ini telah menjadi pandemi global yang perlu mendapat perhatian dan penanganan serius.

Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya adalah protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan bagi institusi pendidikan, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Institusi pendidikan diminta untuk tenang, aktif, selalu waspada, dan tidak melakukan tindakan-tindakan reaksi yang berlebihan dan tetap melakukan antisipasi dalam melakukan pencegahan dan penanganan Corona.

Sebagai penyelanggara layanan jasa pendidikan, Sekolah perlu membentuk dan menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat sekolah.

Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 yang terbentuk ini nantinya akan bekerja melaksanakan tugas pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 melalui serangakian kegiatan berbasis protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Yang menjadi dasar pembentukan Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah antara lain

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  6. Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  7. Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  9. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Industri
  10. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan
  11. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai bahan pertimbangan untuk pembuatan SK Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah, berikut kami berikan contoh SK Kepala Sekolah tentang Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat sekolah
Download SK Kepala Sekolah tentang Satgas Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 tingkat Sekolah
Dengan adanya SK ini, Satgas dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya untuk ikut berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dalam bidang pendidikan.

Friday, May 29, 2020

Cara Download Video Youtube Mudah Tanpa Aplikasi!

Download Video Youtube
Saat ini Youtube adalah situs web berbagai video yang paling populer di dunia. Dibuat oleh tiga orang mantan karyawan Paypal tahun 2005, Youtube kini sudah mempunyai ratusan juta pengguna di seluruh belahan dunia yang memungkinkan pengguna mengunggah, menonton dan berbagi video dengan pengguna lainnya.

Namun sayangnya, masih ada pengguna yang mengeluh tidak stabilnya koneksi internet ketika sedang menonton video di youtube. Koneksi internet yang lambat menyebabkan buffering yang dapat mengganggu kenikmatan pengguna saat menonton video.

Nah, akhirnya mereka lebih memilih mengunduh video tersebut sehingga bisa ditonton dilain kesempatan tanpa jeda dan buffering saat menonton. Video youtube tersebut pada dasarnya dapat diunduh melalui aplikasi khusus, yaitu Youtube Downloader.

Namun sebetulnya masih ada cara lain untuk mendownload video youtube yang lebih mudah dan tanpa aplikasi. banyak situs download online yang bisa digunakan untuk mendownload video youtube tanpa aplikasi. Namun pada kesempatan kali ini, kita akan membahas 4 (empat) situs video download saja.  Mau tau caranya?

Menggunakan y2mate
Situs y2mate merupakan salah satu situs video downloader yang menyediakan layanan download video dari youtube. Caranya yaitu dengan mengcopy dan menempelkan (paste) link video yang ingin di download pada kolom download yang telah disediakan.

Setelah link video ditempelkan pada kolom download, akan muncul pilihan ukuran video yang siap didownload. Selanjutnya klik download, tunggu link download digenerate oleh sistem. Video akan didownload menggunakan IDM jika pada komputer terinstal IDM (Internet Download Manager).
Selain mendownload video, kita juga bisa mendownload audio mp3 atau mengconvert video menjadi file audio dan mp3.

Menggunakan tubeninja
Sama seperti situs video donwload online sebelumnya, tubeninja juga memberikan kemudahan bagi para pengguna internet untuk mendowload video youtube. Caranya juga cukup mudah, cepat dan menghemat banyak waktu.

Caranya, kita cukup mengcopy dan menempelkan link video youtube yang akan kita download pada kolom download yang disediakan selanjutnya klik download. Kita juga bisa memilih ukuran video yang ingin kita download, mau yang HD atau Medium-HD atau kualitas di bawahnya terserah kita.

Menggunakan Vidpaw
Identik dengan situs video download lainnya, Vidpaw juga memberikan layanan download video youtube secara mudah dan praktis. Caranya juga sama, kita hanya perlu mengcopy dan menempelkan link video youtube yang akan kita download pada kolom download yang ada. Selanjutnya kita klik download.

Vidpaw mempersilahkan kita untuk memilih ukuran video yang ingin kita download menyesuiakan file aslinya. Selain menyediakan layanan video download, Vidpaw juga menyediakan layanan mp4 to mp3 converter yang juga mudah dan praktis untuk dijalankan.

Menggunakan Lilsub
Situs Lilsub juga cukup populer di kalangan pengguna internet yang menyukai video download. Lilsub menyediakan layanan video download dari youtube cukup mudah.

Caranya yaitu, kita hanya perlu mengcopy link video youtube dan menempelkan link tersebut pada kolom download yang ada. Pilih ukuran video yang ingin kita download, selanjutnya klik download.
Yang menarik dan membedakan Lilsub dengan lainnya adalah adanya layanan download subtitle pada situs ini.

Bagaimana, cukup mudah bukan? Kita bisa memilih di antraa y2mate, tubeninja, Vidpaw atau Lilsub sesuai dengan selera kita. Namun ingat, beberapa video youtube memiliki hak cipta, jadi gunakan secara bijak ya sob! Jangan sampai melanggar undang-undang tentang hak cipta tersebut.

Wednesday, April 29, 2020

Cara Mengisi Tugas Tambahan SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik

Input Tugas Tambahan Pelaksana PBJ di Dapodik

Kemendikbud RI telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan. Regulasi tersebut dituangkan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Baca Juga : Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan

Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu  “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.

Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  2. Masuk ke tab Rincian GTK, Pilih salah satu Guru atau tenaga kependidikan yang ditunjuk sebagai pelaksana PBJ sesuai dengan SK Pelaksana PBJ yang sudah dibuat
  3. Selanjutnya pilih dan klik menu Ubah, kemudian piilih dan klik menu Tugas Tambahan
  4. Klik menu Tambah kemudian pilih Pelaksana PBJ (ada di slide 3)
  5. Isikan juga Nomor SK dan TMT SK 
  6. Jika sudah, Klik simpan
  7. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
  8. Lakukan sinkronisasi kembali untuk mengirim data Pelaksana PBJ ke server
Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020. Alasannya, Dirjen GTK Kemendikbud RI akan melaksanakan maintanance aplikasi dapodikmen tanggal 10 Mei 2020, sehingga sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi saat terjadi maintancance pada sistem.

Oleh karena itu, sebaiknya sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sebelum tanggal tersebut untuk menghindari padatnya traffic sinkronisasi.

Download Contoh SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Lengkap, Perorangan dan Kelompok/Tim)

SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Oleh karena itu, sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah perlu menetapkan pelaksana pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud tersebut, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan SK kepala Saekolah. Berikut ini disajikan SK Kepala Sekolah tentang Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan baik pelaksana perorangan maupun pelaksana kelompok atau tim pelaksana.

SK Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Perorangan) Unduh PDF
SK Tim Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan (Kelompok), Unduh PDF

Pelaksana Perorangan atau Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa inilah yang nantinya bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa baik secara luring atau daring melalui marketplace pada SIPLAH secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa, pelaksana PBJ wajib bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Selain itu, pelaksana PBJ Satuan Pendidikan harus menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.