Wednesday, March 17, 2021

Download POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

POS Ujian Sekolah SD Tahun 2021

Keputusan terkait ada dan tidaknya Ujian Nasional pada jenjang pendidikan dasar tahun 2021 secara resmi telah diumumkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dalam pengumumannya, pemerintah sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional. Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan lahir dan batin pserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di semua jenjang.

Dengan demikian, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan  tahun 2021 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa  atau seleksi masuk  ke jenjang pendidikan selanjutnya. Syarat kelulusan ditentukan oleh nilai rapor siswa tiap semester, memiliki nilai sikap dan perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa meskipun pemerintah tidak menyelenggarakan UN sebagai syarat kelulusan, namun sekolah diberi wewenang untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah yang dijadikan salah satu syarat kelulusan siswa tingkat akhir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sekolah segera membuat Prosedur Operasional Standard (POS) Ujian Sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah pada satuan pendidikan dasar baik SD maupun MI tahun pelajaran 2020/2021. Adapun contoh POS Ujian Sekolah SD Tahun Pelajaran 2020/2021 bisa diunduh pada link download berikut ini.

Download : POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

POS Penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) yang telah resmi dikeluarkan tersebut digunakan untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021. POS Penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) tersebut memuat beberapa bab dan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dari Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Bab-bab yang sudah diatur dalam POS Penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) Tahun Pelajaran 2020/2021 wajib dipahami dan dipelajari oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) Tahun Pelajaran 2020/2021 karena dalam POS tersebut telah dijelaskan secara rinci peran dan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan US (Ujian Sekolah) mulai dari peran dinas pendidikan kabupaten, guru, pengawas ruang,  dan satuan pendidikan selaku pelaksana USBN.

Lampiran-lampiran yang harus disiapkan oleh sekolah penyelenggara US (Ujian Sekolah) tahun pelajaran 2020/2021 yaitu 

  1. SK Panitia Ujian Sekolah
  2. Daftar Peserta Ujian Sekolah
  3. Jadwal Ujian Sekolah
  4. Denah Tempat Duduk Peserta Ujian Sekolah
  5. Denah Ruang Ujian Sekolah
  6. Tanda Bel Ujian Sekolah
  7. Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah
  8. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
  9. Pakta Integritas Penyelenggaraan Ujian Sekolah

Pemerintah juga memberi kebebasan kepada sekolah untuk memilih jenis ujian sekolah yang dikehendaki. Beberapa bentuk ujian sekolah yang bisa diselenggarakan oleh sekolah yaitu 

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi  yang diperoleh siswa dalam bentuk penghargaan, hasil lomba dan sejenisnya.
  2. Penugasan kepada siswa
  3. Tes yang dilaksanakan secara daring atau luring
  4. Bentuk lain yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan mengacu pada azas penilaian

Jika sekolah menyelenggarakan ujian sekolah dalam bentuk tes luring, maka sekolah harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebagaimana sudah diatur dalam peraturan. Menyikapi hal tersebut, sekolah sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan ujian sekolah dengan membentuk kepanitian ujian sekolah agar pelaksanaan ujian sekolah dapat terselenggara dengan sukses.


Wednesday, March 10, 2021

UN Tahun 2021 Ditiadakan! Sekolah Boleh Menyelenggarakan Ujian Sekolah Daring atau Luring.

Tidak Ada UN Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional. Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan lahir dan batin pserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di semua jenjang.

Dengan demikian, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan  tahun 2021 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa  atau seleksi masuk  ke jenjang pendidikan selanjutnya. Syarat kelulusan ditentukan oleh nilai rapor siswa tiap semester, memiliki nilai sikap dan perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa meskipun pemerintah tidak menyelenggarakan UN sebagai syarat kelulusan, namun sekolah diberi wewenang untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah yang dijadikan salah satu syarat kelulusan siswa tingkat akhir.

Baca Juga : Download POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2021

Pemerintah juga memberi kebebasan kepada sekolah untuk memilih jenis ujian sekolah yang dikehendaki. Beberapa bentuk ujian sekolah yang bisa diselenggarakan oleh sekolah yaitu 

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi  yang diperoleh siswa dalam bentuk penghargaan, hasil lomba dan sejenisnya.
  2. Penugasan kepada siswa
  3. Tes yang dilaksanakan secara daring atau luring
  4. Bentuk lain yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan mengacu pada azas penilaian

Khusus bagi siswa SMK, sebagai penentu kelulusan juga mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuntan lebih lengkap bisa di unduh pada link berikut ini

Download : Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Jika sekolah menyelenggarakan ujian sekolah dalam bentuk tes luring, maka sekolah harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebagaimana sudah diatur dalam peraturan, diantaranya sebagai berikut. 

  1. Setiap warga sekolah yang akan masuk lingkungan sekolah diukur suhu badan dengan thermogun dan cuci tangan.
  2. Sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir beserta sabun cuci tangan
  3. Setiap warga sekolah wajib Menggunakan masker dan atau face shield
  4. Membawa bekal dari rumah
  5. Kantin sekolah tidak boleh berjualan selama tes berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, sekolah sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan ujian sekolah dengan membentuk kepanitian ujian sekolah agar pelaksanaan ujian sekolah dapat terselenggara dengan sukses.

Monday, March 8, 2021

Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah, Cek Sekolahmu dapat Berapa!

Besaran Dana BOS Tahun 2021

BOS Reguler Tahun 2021 sudah mulai disalurkan ke daerah-daerah. Pencairannya ke rekening sekolah tinggal menunggu waktu saja. BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, kebijakan alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Besaran dana BOS Reguler Tahun 2021 yang diterima oleh sekolah telah ditetapkan oleh Mendikbud melalui surat keputusan menteri. Adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dala Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021!

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Tuesday, February 23, 2021

Inilah Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021, Segera Cek Sekolahmu!

Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga : Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah!

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. 

Jumlah sekolah penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh Mendikbud sejumlah 216.603 sekolah. adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Mendikbud Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Lampiran Keputusan Mendikbud Nomor Nomor 15/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Juknis BOS Reguler Tahun 2021

BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS yang disalurkan setiap triwulan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk tahun anggaran 2021 ini, skema pengalokasian dana BOS berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya alokasi dana BOS terhadap sekolah disamakan hanya berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di dapodik, tahun ini skema perhitungan dana BOS reguler didasarkan pada 2 indikator utama yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).

Merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, maka besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Baca juga : Inilah Besaran Dana BOS Tahun 2021 yang akan Diterima Oleh Sekolah!

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Untuk mendukung pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler untuk tahun anggaran 2021. Adapun juknis pengelolaan dana BOS reguler terbaru tersebut dapat diunduh pada link unduhan berikut ini

Download Juknis BOS Tahun 2021 (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021)

Dengan adanya Permendikbud yang baru tentang juknis pengelolaan dana BOS Reguler Tahun 2021 tersebut maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dinyatakan sudah tidak berlaku atau tidak dapat dijadikan pedoman pengelolaan BOS Tahun 2021 karena belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.