Showing posts with label Anggaran BOS. Show all posts
Showing posts with label Anggaran BOS. Show all posts

Monday, March 8, 2021

Inilah Besaran Dana BOS Reguler Tahun 2021 yang Diterima oleh Sekolah, Cek Sekolahmu dapat Berapa!

Besaran Dana BOS Tahun 2021

BOS Reguler Tahun 2021 sudah mulai disalurkan ke daerah-daerah. Pencairannya ke rekening sekolah tinggal menunggu waktu saja. BOS Reguler menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta kepada masyarakat. Dana BOS terutama digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, kebijakan alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 perhitungannya berdasar dua indikator, yaitu yaitu Indeks Peserta Didik dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Indeks Peserta Didik (IPD) adalah jumlah siswa yang terdaftar pada Dapodik masing-masing sekolah dan tercatat pada database dapodik telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Sementara itu, merujuk pada halaman resmi BPS Indonesia, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Dengan mengacu pada dua indikator tersebut, Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sehingga, besaran unit cost dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain. Semakin tinggi IKK dan IPD maka jumlah dana BOS reguler yang diterima sekolah akan semakin besar dan begitu juga sebaliknya. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa sama belum tentu mendapat jumlah dana BOS Reguler yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk penyaluran dana BOS yang lebih proporsional guna pemerataan, peningkatan kualitas sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Besaran dana BOS Reguler Tahun 2021 yang diterima oleh sekolah telah ditetapkan oleh Mendikbud melalui surat keputusan menteri. Adapun daftar lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Download : 

Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SLB. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah penerima dana BOS Reguler Tahun 2021. Adapun syarat-syarat bagi sekolah penerima Dana BOS Reguler sudah diatur dala Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler merujuk pada data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2021!

Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah Penerima BOS Reguler wajib menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Download Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30% dari total anggaran dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Wednesday, March 27, 2019

Download Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud

Aplikasi RKAS 
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dalam perencanaan program BOS adalah menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Penyusunan RKAS dilakukan di awal tahun anggaran.

Penyusunan RKAS harus berdasarkan identifikasi kebutuhan sekolah yang dapat diketahui melalui kegiatan evaluasi diri sekolah. Penyusunan RKAS yang benar akan menjadi kunci pengelolaan dana BOS yang tepat sasaran dan sesuai penggunaan.

Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud dapat di DOWNLOAD DISINI.
Buku Panduan Aplikasi RKAS dapat di DOWNLOAD DISINI

Aplikasi yang disediakan berupa fresh installer dengan ukuran file size sekitar 16 MB. Karena aplikasi RKAS ini resmi dari Kemendikbud layaknya aplikasi Dapodik, maka aplikasi ini bersifat nasional yang memerlukan registrasi dan kode aktivasi saat pertama kali menggunakan. Data yang tersedia terintegrasi dengan database dapodik.

Aplikasi RKAS ini memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS.

Sistem Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan sistem yang terpusat (terdistribusi), dimana dalam pengolahan datanya ada sebagian yang melibatkan pihak dinas pendidikan kabupaten.

Namun demikian sistem ini juga dapat bekerja secara offline, sehingga tidak merepotkan para user yang menggunakannya. Namun pada saat registrasi, laptop atau komputer/pc harus terkoneksi dengan internet yang stabil.

Kemendikbud Rilis Aplikasi RKAS. Tugas baru operator sekolah?

Aplikasi RKAS 
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik.

Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu.

Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana.

Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes.

Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Aplikasi RKAS secara resmi dapat di download pada link berikut ini.
Baca Juga : Download Aplikasi RKAS Resmi dari Kemendikbud RI
Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Adanya aplkasi RKAS ini bisa jadi menambah tugas dan beban berat bagi operator di sekolah. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar bendahara sekolah kurang mampu dalam menjalankan IT. Apalagi pengelolaan BOS menggunakan aplikasi RKAS membutuhkan waktu yang lebih, sehingga bendahara BOS harus panda-pandai dalam membagi waktu antara mengajar dan mengelola keuangan BOS.

Sunday, January 14, 2018

Contoh dan Cara Pengisian Format Rincian Objek Belanja dari Dana BOS

Dalam SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD disebutkan bahwa sekolah wajib membuat Rincian Objek Belanja yang bersumber dari Dana BOS Pusat atau BOS Reguler. Rincian Objek Belanja yang dibuat nantinya akan digunakan dalam pembuatan laporan realisasi akhir (LRA).

Pembuatan Rincian Onjek Belanja BOS merupakan salah satu bentuk administrasi laporan pertanggungjawaban dana BOS yang harus disiapkan oleh Bendahara BOS.Rincian Objek Belanja dana BOS yang harus dibuat adalah Rincian Objek Belanja Pegawai, Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa serta Rincian Objek Belanja Modal.

Berikut ini adalah Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, RKAS, RKA-SKPD.
Buku Rincian Objek Belanja
Dalam format tersebut diketahui bahwa Rincian Objek Belanja memuat identitas laporan yang terdiri dari bulan dibuatnya laporan, nama sekolah, desa dan kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dimana sekolah berada. Selain itu Rincian Objek Belanja juga memuat kode  dan nama rekening serta jumlah anggaran belanja selama satu tahun. Anggaran belanja ini bisa dilihat di RKAS tahun anggaran berjalan Selanjutnya Format Buku Rincian Objek Belanja memuat 6 kolom utama yang meliputiTanggal, Kode BKU, Uraian, Realisasi, Jumlah, dan Sisa Anggaran.
Buku Rincian Objek Belanja ditanda tangani oleh Bendahara BOS selaku yang membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS dan mengetahui Kepala Sekolah selaku penanggungjawab dana BOS di satuan pendidikan tersebut.

Pengisian format Rincian Objek Belanja mengacu pada transaksi belanja yang sudah dicatat pada buku kas umum dan buku pembantu kas BOS. Untuk cara pengisian format Rincian Objek Belanja dapat disimak seperti berikut ini.

  1. Kolom 1 diisi dengan tanggal transaksi belanja pegawai, barang dan jasa serta modal
  2. Kolom 2 diisi dengan kode transaki belanja yang ada di BKU (Buku Kas Umum)
  3. Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi belanja dana BOS
  4. Kolom 4 diisi dengan nominal realisasi belanja berdasarkan nilai transaksi
  5. Kolom 5 diisi dengan jumlah sebelumnya ditambah realisasi transaksi
  6. Kolom 6 diisi dengan anggaran belanja dikurangi dengan jumlah pada kolom 5

Untuk contoh pengisian atau pengerjaan format buku Rincian Objek Belanja dana BOS dapat didownload pada link di bawah ini.

1. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja  Pegawai (xls)
2. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Barang dan Jasa (xls)
3. Contoh Pengisian Format Buku Rincian Objek Belanja Modal (xls)
4. Contoh Format Buku Rincian Objek Belanja/Format Kosongan (xls)

Demikian contoh dan cara pengisian Format Rincian Objek Belanja dana BOS sesuai dengan SE Mendagri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), RKAS, RKA-SKPD. Semoga bisa membantu para bendahara.

Tuesday, October 24, 2017

Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Terbaru

Bantuan Operasional Sekolah 
Mengelola keuangan bukanlah suatu perkara yang mudah. Apalagi jika anggaran keuangan yang harus dikelola dalam jumlah yang cukup besar dengan belanja yang sudah ditentukan. Tentu akan menjadi lebih sulit lagi bila harus mengelola keuangan tersebut dengan berbagai aturan yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan anggaran keuangan BOS yang diterima oleh setiap sekolah. Salah sedikit dalam mengelola keuangan BOS bisa-bisa berurusan dengan KPK.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada 15 larangan dalam penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah penerima dana BOS. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.

  1. Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh disimpan secara tunai maupun non tunai dengan maksud dibungakan
  2. Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
  3. Anggaran BOS tidak boleh dipakai untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  BOS atau software sejenis
  4. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
  5. Dana BOS juga tidak boleh dipakai membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
  6. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  8. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  9. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
  10. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
  11. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membeli, menjual dan menanamkan saham
  13. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  14. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
  15. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk  membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah, sudah jelas sekali bahwa belanja pengeluaran di atas merupakan larangan yang harus ditaati oleh sekolah. Jadi, bendahara selaku pengelola keuangan harus pandai dalam mengeluarkan uang BOS untuk keperluan belanja sekolah. Bendahara harus memahami mana kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana BOS. Bendahara harus memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik dalam mengelola keuangan BOS.

Monday, September 11, 2017

Contoh Belanja Habis Pakai Perlengkapan Komputer dan Printer pada Belanja Dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima oleh setiap sekolah harus dibelanjakan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dana BOS boleh digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Meskipun sudah jelas, namun masih ada sekolah yang mengalami kesulitan dalam penentuan belanja dana BOS setiap bulannya.

Salah satu belanja dana BOS untuk pembelanjaan barang dan jasa adalah belanja barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer. Ini yang terkadang membuat beberapa bendahara sekolah yang mengurusi dana BOS merasa kesulitan dalam menentukan jenis barang yang boleh dibeli menggunakan dana BOS.

Memang untuk komputer dan printer termasuk dalam belanja modal atas dana BOS. Namun untuk perlengkapannya bisa dimasukkan ke dalam belanja barang habis pakai. Belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer dimaksudkan untuk menampung pengeluaran atas pembelian perlengkapan komputer dan printer guna keperluan SKPD/Unit Kerja, dll dalam melaksanakan program dan kegiatan, antara lain toner, tinta, cartridge, keyboard, dll. Biasanya barang-barang tersebut memiliki masa pakai kurang dari 12 bulan atau satu tahun dan cenderung mengalami kerusakan yang lebih cepat.

Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer memiliki kode rekening 5.2.2.01.14. Beberapa contoh perlengkapan komputer dan printer tersebut  yang bisa dimasukkan ke dalam belanja dana BOS antara lain seperti berikut ini.

Perlengkapan Komputer/Laptop
1. Mouse
2. Tatakan Mouse
3. Keyboard
4. Kabel USB
5. Kabel Power
6. Flashdisk
7. Card Reader
8. Kipas USB
9. Kabel VGA

Perlengkapan Printer
1. Cartridge
2. Tinta
3. Toner
4. Kabel Power Printer
5. Kabel USB Printer
6. Selang Tinta Infus

Itulah beberapa contoh belanja barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer pada belanja BOS yang bisa dipertimbangkan dalam membuat rencana kerja dan anggaran sekolah karena belanja habis pakai perlengkapan komputer dan printer termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS. Untuk pembelian barang habis pakai perlengkapan komputer dan printer tersebut sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Sunday, September 10, 2017

Contoh Belanja Habis Pakai Perlengkapan Kebersihan pada Belanja Dana BOS

BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 

Salah satu jenis pengeluaran atas belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Belanja Barang dan Jasa yang di dalamnya terdapat jenis Belanja Habis Pakai Perlengkapan Kebersihan. Dinamakan belanja habis pakai karena masa pakai kurang dari 12 bulan (1 tahun) dan rentan terhadap kerusakan.

Belanja habis pakai perlengkapan kebersihan pada belanja dana BOS dimaksudkan untuk menampung pengeluaran atas pembelian perlengkapan kebersihan dan bahan pembersih untuk kebutuhan rutin serta kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja. Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan keebrsihan memeiliki kode rekening 5.2.2.01.05.

Untuk contoh barang-barang baik berupa peralatan dan bahan kebersihan yang termasuk dalam belanja habis pakai perlengkapan kebersihan untuk dana BOS dapat diperhatikan seperti berikut ini.

Alat Kebersihan
1. Ember Plastik
2. Engkrak Plastik
3. Engkrak Bambu
4. Gayung Air Plastik
5. Sapu Ijuk
6. Sapu Lidi
7. Kemucing/Sulak
8. Kain Pel
9. Sikat Wc
10. Tempat Sampah Ruangan
11. Keset Karpet
12. Keset Sepet
13. Keset Handuk
14. Alat Pel
15. Serbet
16. Tempat Sabun

Bahan Kebersihan
1. Sabun Mandi Batang
2. Sabun Mandi Cair
3. Sabun Cuci Tangan
4. Sabun Detergen
5. Pewangi Ruangan
6. Kapur Barus
7. Pembersih Kaca
8. Pembersih Lantai
9. Pembersih Closet
10. Pewangi Kamar Mandi/Toilet
11. Tissu Meja
12. Tissu Toilet

Itulah beberapa contoh belanja barang habis pakai perlengkapan kebersihan pada belanja BOS yang bisa dipertimbangkan dalam membuat rencana kerja dan anggaran sekolah karena belanja habis pakai perlengkapan kebersihan termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS.

Wednesday, May 10, 2017

Download Surat Edaran Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD

Contoh RKAS sesuai Permendagri
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi. 

Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi. 

Satuan pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS berdasarkan SE Mendagri No 910/106/SJ dapat didownload pada link berikut ini.


RKAS yang sudah disusun oleh kepala sekolah selanjutnya disampaikan kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga bisa segera disusun RKA-SKPD.