Guru sebagai Pendidik Profesional |
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1, mengenai ketentuan umum butir 6, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa guru adalah pendidik.
Sementara itu Kamus Besar Bahasa Indonesia (2011: 393) mendefinisikanguru sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian guru menurut KBBI di atas, masih sangat umum dan belum bisa menggambarkan sosok guru yang sebenarnya, sehingga untuk memperjelas gambaran tentang seorang guru diperlukan definisi-definisi lain.
Suparlan (2008: 12) mengungkapkan hal yang berbeda tentang pengertian guru, yaitu orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya yang secara legal formal memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.
Imran (2010: 23) berpendapat bahwa guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugasutamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, dan menengah.
Sementara itu Gaffar (2007: 2) menyatakan bahwa guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok yang amat menentukan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Hal ini menunjukan bahwa guru merupakan sebuah profesi yang menuntut adanya keahlian khusus di bidangnya (sebagai guru)
Dari berbagai pengertian mengenai guru yang dikemukakan oleh para ahli, dapat ditarik suatu pemahaman bahwa guru adalah seseorang yang telah memperoleh surat keputusan (SK) baik dari pihak swasta atau pemerintah untuk menggeluti profesi yangmemerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya untuk mengajar danmendidik siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formalpendidikan dasar, dan menengah, yang tujuan utamanya untuk mencerdaskanbangsa dalam semua aspek. Lebih lanjut, guru merupakan orang yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik, memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Guru merupakan sosok yang paling berperan dalam menentukan kualitas pembelajaran di sebuah lembaga pendidikan yang dinamakan sekolah. Guru merupakan komponen terpenting dalam peristiwa pembelajaran peserta didik. Sebaik apapun program pendidikan yang termuat dalam kurikulum tanpa adanya peranan guru yang mengolahnya menjadi materi yang dapat difahami, tidak akan berarti apa-apa bagi peserta didiknya. Guru merupakan titik sentral dalam usaha mereformasi pendidikan, dan mereka menjadi kunci keberhasilan setiap usaha peningkatan mutu pendidikan. Apapun namanya, apakah itu pembaharuan kurikulum, pengembangan metode-metode mengajar, peningkatan pelayanan belajar, penyediaan buku teks, hanya akan berarti apabila melibatkan guru.
Sumber Rujukan :
- Gaffar, Muhammad Fakhry. 2007. Seminar Nasional Pendiidkan Profesi.- Sertifikasi Guru dan Prospek LPTK
- Imran, Ali. 2010. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2011. Jakarta: Balai Pustaka
- Suparlan, 2008, Menjadi Guru Efektif, Jakarta: Hikayat Publishing
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta : Pustaka Yustisia
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yogyakarta : Pustaka Yustisia
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.