USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 |
Sebagaimana diketahui bersama bahwa BSNP yang dipercaya dalam penyelenggaraan USBN tingkat nasional telah mengeluarkan POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk dijadikan pedoman bagi semua stakholeder yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN. Dalam POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut telah disebutkan secara rinci pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini. Masing-masing pihak yang dilabatkan dalam penyelenggaraan UN tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda.
Salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
- Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
- Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
- Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
- Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
- Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
- Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
- Mencetak kartu peserta USBN SD dan Paket A.
- Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli penilaian dari Kementerian.
- Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
- Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
- Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
- Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
- Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
- Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
- Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan melibatkan pengawas.
- Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Dari sekian banyak tugas dan wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut tampaknya tugas mensosialisaikan USBN ke satuan pendidikan yang perlu mendapat perhatian penting. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus segera menosialisasikan teknis dan mekanisme pelaksanaan USBN di tingkat sekolah agar sekolah tidak ketinggalan informasi.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.